Portalkripto.com– Sengketa antara Ripple (XRP) dan Komisi Sekuritas dan Exchange (SEC) Amerika Serikat memasuki babak baru. Para pemegang XRP telah mengajukan memo atau kesaksiannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York, Senin, 19 April 2021.
Dalam nota kesaksian yang disampaikan dalam sidang, perwakilan pemegang XRP mengatakan banyak pihak yang dirugikan atas gugatan yang dilakukan SEC kepada Ripple. Pemegang XRP tersebut menyebutkan bahwa sebagian besar komunitasnya mengalami kerugian karena gugatan yang mereka nilai tidak berdasar tersebut.
“SEC telah ‘mempertaruhkan’ aset Pemegang XRP pada kasus ini dan memposisikan kepentingannya di ujung spektrum yang berlawanan dari Pemegang XRP,” tulis kesaksian perwakilan pemegang XRP.
LIHAT JUGA: XRP Hanya Butuh Kemenangan Kecil di Pengadilan untuk Menggerakan Pasar
Dalam nota kesaksian setebal 36 halaman tersebut, para pemegang XRP, membantah argumentasi dari gugatan SEC yang menuding Ripple adalah sekuritas, bukan token atau aset kripto seperti Bitcoin dan lainnya.
Dalam mosi yang diajukan oleh Ripple tersebut, ingin menghapuskan segala gugatan yang dilakukan SEC. Bukti-bukti seperti kesaksian pemegang XRP, dan sejumlah dokumen pun telah diajukan ke pengadilan untuk melawan gugatan.
Dikabulkannya Ripple untuk mengajukan mosi ke pengadilan menjadi kemenangan kecil bagi perusahaan tersebut. Sejak mosi tersebut dikabulkan, pasar crypto bergemuruh, harga XRP melonjak tajam, melonjak hingga 126,46% dalam waktu 7 hari saja.
LIHAT JUGA: Menilik Pergerakan Harga XRP Di Tengah Sengketa dengan Pemerintah AS
XRP sempat terpuruk sejak SEC melayangkan gugatan ke pengadilan terkait legalitas perusahaan tersebut. Sejak itu harga XRP melorot tajam. Bahkan perdagangan XRP juga dihentikan di banyak bursa utama, seperti Coinbase dan Kraken.
Setelah mosi tersebut disampaikan, giliran SEC membantah mosi yang diajukan Ripple. SEC akan mempresentasikan bantahannya di persidangan pada 3 Mei 2021.