Halal Haram Aset Kripto, Yenny Wahid: Crypto Terbebas Dari Riba

halal haram aset kripto islam
Share :

Portalkripto.com– Transaksi aset kripto atau cryptocurrency di Indonesia masih menimbulkan perdebatan terkait dengan hukum halal atau haram berdasarkan syariat Islam. Ada yang berpendapat bahwa transaksi aset kripto haram karena, Bitcoin dkk tidak memiliki underlying asset (objek dasar transaksi sukuk).

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa aset kripto ini justru halal karena sifatnya yang terdesentralisasi atau tidak ada perantara membuat aset ini terbebas dari riba. 

Founder Islamic Law Firm (ILF) Yenny Wahid mengatakan dalam forum Bahtsul Masail Halal Haram Aset Kripto, terdapat sejumlah pandangan dari ulama terkait dengan aset kripto ini. Bahtsul Masail adalah tradisi di Islam untuk membahas permasalahan yang dilakukan oleh para ulama dan ahli.

Pandangan yang menyebutkan aset ini haram, Yenny mengatakan, karena sifat cryptocurrency tidak bisa diketahui siapa penggunanya, maka sering disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti membeli senjata atau narkoba atau sering disebut dark internet.

“Ada pihak yang menganggap aset kripto haram karena mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Kemudian, uang digital ini juga memiliki volatilitas tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis,” kata putri Gusdur ini pada acara Bahtsul Masail yang disiarkan secara virtual, Sabtu, 19 Juni 2021.

LIHAT JUGA: Incar BNB di Saat Pasar Crash, Ini Titik Harga Beli dan Jual yang Aman

Namun, ada juga yang berpandangan aset ini halal. Argumentasinya, kata Yenny, karena cryptocurrency memiliki sifat terdesentralisasi atau tidak memiliki perantara. Sehingga, transaksi aset ini terbebas dari riba apabila dibandingkan dengan uang fiat atau mata uang konvensional.

“Yang pasti transaksi uang kripto tanpa perantara,” kata Yenny.

Maka dari itu, hasil dari Bahtsul Masail Halal Haram Aset Kripto ini menghasilkan kesimpulan bahwa crypto halal apabila tidak menimbulkan ghahar atau ketidakpastian. 

Maka dari itu, hasil rekomendasi bahtsul masail ini pun mendorong pemerintah agar membuat regulasi khusus agar transaksi aset kripto memiliki payung hukum untuk menciptakan kepastian. 

LIHAT JUGA: Titik Beli dan Jual Ethereum Sebelum London Hardfork Juli 2021

Dalam bahtsul masail tersebut, ILF menghadirkan sejumlah ulama, yaitu Pengasuh Pesantren Sukorejo KH Afifuddin Muhajir, Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang KH Abdul Ghofur Maimun, Wakil Ketua LBM PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali, serta KH Asyhar Kholil dan Habib Ali Bahar. 

Selain itu narasumber umum yang dianggap sebagai ahli di bidang aset kripto  juga turut dihadirkan, yaitu Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Indrasari Wisnu Wardhana, Bursa Efek Indonesia Pandu Patra Sjahrir, Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo, dan Co-Founder dan CEO Indodax Oscar Darmawan. 

Berikut hasil dari Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto: 

 

  1. Aset kripto adalah kekayaan (mal) menurut fikih. Jadi aset kripto yang sedang kita bicarakan itu harta dalam tinjauan fikih. Pengertiannya adalah kalau harta ini dicuri, maka harus disanksi pencurian, kalau dirusak, maka harus diganti. 
  2. Karena dia kekayaan, maka sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi gharar (ketidakpastian). Kenapa diputuskan demikian? Karena, terjadi perbedaan pandang antara musyawirin (ulama perumus) apakah transaksi cryptocurrency itu terjadi gharar atau tidak. Sebagian mengatakan cryptocurrency terjadi gharar, sebagian yang lain mengatakan cryptocurrency tidak terjadi gharar. Sifat dari gharar ini debatable, ini karena orang melihat dari sudut pandang masing-masing. Meski demikian, para ulama bahtsul masail sepakat bahwa transaksi kripto harus tidak ada gharar, hanya saja terkait hal ini para ulama berbeda pendapat. Sehingga, jika yang mengatakan di dalam cryptocurrency ada gharar, maka itu tidak diperkenankan. Bagi yang mengatakan itu tidak ada gharar, sebagaimana juga didukung ulama bahtsul masail, maka cryptocurrency boleh dipertukarkan. 
  3. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah melakukan transaksi ini, jika tidak memiliki pengetahuan tentang cryptocurrency. 
  4. Mendorong pemerintah agar membuat regulasi yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi kripto.