Portalkripto.com– Pemerintah nampaknya serius untuk membuat kebijakan terkait dengan ekosistem cryptocurrency Indonesia. Volume harian mata uang kripto di Indonesia saat ini tidak main-main, dalam sehari uang bisa berputar di industri ini hingga Rp 70 triliun.
Sejumlah exchange lokal seperti Indodax, Tokocrypto, Rekeningku, dan yang lainnya pun melaporkan pertumbuhan pengguna yang semakin bertambah.
Indodax, sebagai excahnge dengan pengguna paling banyak di Indonesia melaporkan bahwa saat ini penggunanya mencapai 3,1 juta. Dengan rata-rata volume transaksi sebesar Rp 2 triliun.
LIHAT JUGA: Indodax Masuk Jajaran Spot Exchanges Kripto Terbesar di Dunia
Dua tahun terakhir ini menjadi tonggak pertumbuhan kripto di Indonesia, terutama di tahun 2020 hingga awal 2021. Tak heran, Pemerintah Indonesia saat ini sedang merencanakan sebuah kebijakan untuk menopang ekosistem ini.
Pungutan Pajak Kepada Trader
Kebijakan yang baru saja santer bakal dikeluarkan pemerintah adalah pengenaan pajak pada setiap transaksi aset kripto.
Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama menyebutkan rencana pengenaan pajak pada trader mata uang kripto ini akan dibahas berbarengan dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi trader mata uang kripto.
“Pungutan pajak ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bisa dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Final atau PPh pada umumnya atas capital gain (PPh orang pribadi). Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu,” kata Sidharta, Senin, 19 April 2021.
Terkait pengenaan pajak pada trader crypto ini dinilai sebagai kebijakan pemerintah yang justru mendukung ekosistem perdagangan kripto semakin aman. Dengan adanya pengenaan pajak, artinya pemerintah secara langsung mengakui keberadaan aset digital ini.
Kebijakan tersebut pun didukung oleh sejumlah pelaku industri ini. COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda misalnya, menyatakan bahwa apabila pengenaan pajak tersebut terealisasi negara bisa mengantongi triliunan rupiah pada tahun 2024.
“Kita melihat bahwa potensi pendapatan pemerintah dari transaksi aset kripto di 2024 angkanya mencapai triliunan,” jelasnya.
Ia pun menyebutkan, pajak yang ideal yang dipungut dari para trader atau investor crypto adalah PPh final sebesar 0,005%. Besaran ini lebih kecil ketimbang PPh final yang dikenakan kepada investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang saat ini sebesar 0,1%.
Pembentukan Bursa Khusus Kripto
Wakil Menteri Perdagangan telah memberikan sinyal bahwa tak lama lagi Indonesia bakal memiliki bursa mata uang kripto. Kendati, belum jelas bagaimana mekanisme yang akan dibentuk dalam bursa tersebut, namun rencana itu merupakan pertanda bahwa pemerintah menilai bahwa industri ini bukan main-main.
Dikutip dari Liputan6.com, Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan pembentukan bursa itu dilakukan agar para pedagang dan investor memiliki kepastian hukum saat bertransaksi.
LIHAT JUGA: Pemerintah Korea Selatan Dukung Mata Uang Kripto Jadi Aset Investasi yang Aman
“Banyak yang harus dipersiapkan, jadi jelas ingin cepat mengingat perkembangan yang demikian pesat, tapi tentu harus ada persiapan yang matang supaya tujuan pendirian bursa tercapai,” jawab Jerry.
Sebelumnya, pemerintah pun sudah membuat peraturan yang menyatakan bahwa aset kripto adalah sebuah komidit. Peraturan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Perdagangan no 99 tahun 2018.
Turunan dari peraturan tersebut, salah satunya Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019 yang isinya mengatur tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto. Dari peraturan tersebut, terdapat 13 exchange yang diakui dan legal untuk menjual-belikan aset kripto.
Disclaimer:
Perdagangan atau investasi digital asset atau mata uang kripto (Bitcoin, Ethereum, dll) merupakan aktivitas beresiko tinggi. Sebelum memutuskan untuk mulai berinvestasi ketahui dulu resikonya. Perdagangan Digital Asset sebaiknya dilakukan pada platform exchange yang terdaftar di Bappebti.
Kami tidak memaksa Anda untuk membeli atau menjual aset digital ini, sebagai investasi, atau aksi mencari keuntungan. Pahami dulu lebih dalam sebelum memutuskan berinvestasi mata uang kripto.