Portalkripto.com — Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) disambut baik oleh para pelaku usaha kripto di Indonesia. UU yang dikenal dengan sebutan omnibus law keuangan ini telah diresmikan pada Kamis, 15 Desember 2022.
Dalam pasal 213 UU PPSK, aset kripto ditetapkan berada di ranah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kripto kini masuk dalam kategori Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), namun tetap dianggap sebagai aset, bukan sebagai alat pembayaran.
“Yang dimaksud dengan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk aktivitas penerbitan dan perdagangan derivatif instrumen keuangan di antaranya indeks saham, mata uang asing dan saham tunggal asing, dan aset kripto,” tertulis dalam UU tersebut.
Sebelumnya, aset digital ini dinyatakan sebagai komoditas. Regulasi dan pengawasannya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI.
Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pelaku usaha kini tengah menunggu aturan teknis mengenai tindak lanjut dari UU PPSK. Ia menegaskan, asosiasi dan pengusaha berharap bisa dilibatkan dalam proses transisi dan pengembangan regulasi kripto sebagai ITSK.
“Kami pun minta aturan UU P2SK ini tidak overregulated dan mendorong inovasi melalui regulasi light-touch,” ujarnya kepada Portalkripto, Rabu, 21 Desember 2022.
Pria yang akrab disapa Manda itu juga meminta adanya sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan terkait kripto yang disusun bisa memenuhi harapan asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Regulasi pendukung bagi kripto sebagai ITSK rencananya akan rampung dalam waktu enam bulan setelah UU PPSK disahkan. OJK dan Bappebti juga akan melakukan masa transisi pengawasan selama 24 bulan.
“Proses transisi tersebut diharapkan dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi dan industri aset kripto yang sedang berjalan dan tetap berkelanjutan,” katanya.
UU PPSK Jadi Penguat Legitimasi Kripto
Aspakrindo menyatakan mengapresiasi disahkannya RUU PPSK sebagai undang-undang oleh DPR RI. Menurut Manda, PPSK menjadi penguat legitimasi kripto di Indonesia.
Ia menjelaskan, dimasukannya aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup pengawasan OJK bisa menjadikan industri kripto lebih baik dari sisi penguatan perlindungan konsumen, inovasi, dan menghadirkan berbagai produk yang lebih variatif.
Asosiasi dan pengusaha, kata dia, juga meyakini UU PPSK akan memunculkan kesempatan baru di dunia kripto karena memberikan pandangan yang lebih luas lagi. “Ini yang dibutuhkan market kripto sekarang, real life use case,” ungkap Manda.
UU PPSK diketahui tidak mencabut maupun menghapus kategori aset kripto sebagai komoditas. Aturan ini justru menambahkan aset kripto ke dalam kategori instrumen keuangan, seperti efek dan lainnya.
“Artinya use case-nya akan jauh lebih banyak dan makin legitimate,” kata dia.


