Bayar Zakat Pakai Bitcoin, Bagaimana Hukumnya?

Share :

Portalkripto.com — Pertanyaan tentang apakah zakat bisa dibayarkan dengan Bitcoin menjadi salah satu topik yang masih diperdebatkan di kalangan ulama Muslim saat ini. Belum ada kajian serius yang memantik konsensus terpadu yang dapat dijadikan rujukan bagi umat.

Beberapa ulama menganggap bahwa Bitcoin tidak dapat digunakan untuk membayar zakat karena mata aset  digital seperti Bitcoin tidak memiliki status yang jelas dalam hukum Islam. Sementara yang lainnya, memperbolehkan pembayaran zakat dengan Bitcoin.

Pendapat yang memperbolehkan pembayaran zakat dengan Bitcoin mengatakan bahwa asalkan Bitcoin dianggap sebagai harta (maal), dapat diperjualbelikan (mua’awadah) dan bukan barang-barang yang dilarang seperti alkohol atau babi, maka penggunaannya untuk membayar zakat dapat diterima.

Selain itu, harus dijamin bahwa jumlah Bitcoin yang dibayarkan memenuhi persyaratan zakat, dan harus dibayarkan langsung kepada penerima zakat yang sah. Adapun persyaratan pokok yang dimaksud ialah nisab zakat 85 gram emas per tahun, serta kewajiban pengeluaran zakat 2,5%.

Praktik pembayaran zakat dengan Bitcoin ini sudah ada sejauh ini. Salah satu yang pertama kali memulainya adalah Masjid Ramadan di Hackney, London, Inggris. Masjid ini membuka layanan zakat dengan Bitcoin dan Ether pada 2018 lalu.

Masjid Ramadan merupakan masjid pertama di Inggris, dan bahkan mungkin di dunia, yang menerima sumbangan zakat fitrah dan sadaqah dalam Bitcoin dan Ether dan langsung menerima pembayaran dari mustahik di berbagai belahan dunia, seperti Dubai, India, dan Mauritius.

Gagasan membayar zakat dan donasi dengan Bitcoin juga pernah diimplementasikan di Malaysia via platform finansial GlobalSadaqah yang diluncurkan pada 2020 lalu. Bitcoin hasil zakat atau donasi ini akan dikonversi ke dalam uang fiat sebelum kemudian didistribusikan.

Zakat dengan Bitcoin juga ada di Indonesia. Inisiatif ini dimulai oleh perusahaan pembiayaan syariah, Blossom Finance. Kampanye zakat dan donasi Bitcoin oleh Blossom sudah bergulir pada 2018. Blossom menerima pembayaran dalam aset kripto secara langsung melalui transaksi blockchain ke wallet mereka yang ada di exchange sebelum ditukar ke fiat untuk didistribusikan. Blossom menerima pembayaran zakat dalam bentuk Bitcoin, Ethereum, USDT, dan aset kripto lainnya.

Seluruh zakat yang terkumpul oleh Blossom disalurkan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan, khususnya para janda dan yatim piatu di Jawa Tengah dan Sumatera, melalui jaringan koperasi dan nirlaba Blossom di Indonesia.

Walau praktiknya sudah mulai ditemukan, bukan berarti pembayaran zakat dengan Bitcoin ini sudah diterima sepenuhnya. Pandangan arus utama yang ada saat ini justru malah tidak terlalu ramah bagi Bitcoin, terlebih aset kripto lain.

Jangankan sebagai alat bayar zakat, sebagai instrumen investasi saja, status Bitcoin dan kripto secara umum masih diperdebatkan.

Bitcoin Sebagai Harta (Maal)

Pandangan arus utama yang ada saat ini mengategorikan Bitcoin haram, baik sebagai alat tukar dan aset investasi.

Namun, seturut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),  kripto yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta manfaat yang jelas, hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Sayangnya MUI tidak menyebutkan kripto apa yang masuk kategori tersebut.

Sebuah penelitian dosen Universitas Negeri Jember (Unej) menyimpulkan zakat dengan Bitcoin dapat dikatakan haram karena mengandung unsur spekulatif (gharar) dan tidak dapat digunakan sebagai pembayaran zakat.

Bila merujuk pada Fatwa MUI No 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram, disebutkan bahwa harta haram tidak bisa menjadi objek wajib zakat.

Penelitian lainnya mengajukan argumen bahwa kripto dapat dikategorikan sebagai harta (maal), dan karenanya dapat menjadi objek zakat atau wakaf.

Namun aset kripto yang masuk kategori tersebut terbatas pada kripto yang didukung komoditas riil, seperti AABBG yang berbasis emas, AGX yang didukung perak, dan Petro untuk komoditas minyak mentah.

Dalam praktiknya, membayar zakat menggunakan Bitcoin ini punya keribetan tersendiri.

Nilai Bitcoin yang jauh lebih fluktuatif ketimbang mata uang fiat membuat kalkulasi zakat yang wajib dibayarkan cukup merepotkan.

Bila seseorang membayar zakat dengan Bitcoin pada hari ini contohnya, sangat boleh jadi nilainya akan berubah drastis sepekan kemudian, naik atau turun 5% misalnya.

Bila harganya naik, maka akan muncul kelebihan, namun bila nilainya turun, maka akan menjadi kekurangan. Singkatnya, membayar zakat dengan Bitcoin masih sangat problematis setidaknya untuk saat ini.

Belum ada kesepakatan yang terang benderang di kalangan ulama tentang apakah zakat dapat dibayarkan dengan Bitcoin.

Namun, jika seseorang ingin membayar zakat dengan Bitcoin, maka perlu untuk mempertimbangkan pendapat yang berbeda dan memastikan bahwa penggunaan Bitcoin sesuai dengan prinsip-prinsip Islam tentang zakat.