Hong Kong Bakal Legalkan Trading Kripto

Share :

Portalkripto.com — Regulator Hong Kong dilaporkan bakal melegalkan trading kripto di wilayahnya. Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi ramah kripto untuk mengakomodasi investor ritel.

Dilaporkan South China Morning Post, Direktur Lisensi dan Kepala Unit Fintech Komisi Sekuritas dan Perdagangan Berjangka (SFC) Hong Kong Elizabeth Wong mengatakan bahwa SFC sekarang sedang mempertimbangkan untuk mengizinkan investor ritel untuk “berinvestasi langsung ke aset virtual”.

Pernyataan itu disampaikan Wong dalam diskusi panel yang diadakan oleh InvestHK pada 17 Oktober 2022.

Pernyataan Wong ini menandai pergeseran sikap dari SFC. Selama empat tahun terakhir, SFC membatasi perdagangan kripto di exchange terpusat hanya untuk investor profesional.

Investor profesional yang didefinisikan oleh regulator adalah mereka yang memiliki portofolio minimal 8 juta dolar Hong Kong atau sekitar $1 juta. Adapun investor ritel bermodal cekek dilarang untuk berdagang kripto oleh pemerintah.

“Kami telah memiliki pengalaman empat tahun dalam mengatur industri ini … Kami pikir ini mungkin saat yang tepat untuk benar-benar berpikir dengan hati-hati tentang apakah kami akan melanjutkan persyaratan khusus investor profesional ini,” kata Wong menambahkan.

Komentar Wong muncul ketika pemerintah berupaya memikat kembali pelaku bisnis fintech yang baru-baru ini memulai gelombang eksodus dari Hong Kong.

Sepekan sebelumnya, para pejabat mengatakan Hong Kong akan mengungkap kebijakan baru tentang kripto untuk menunjukkan visinya mereka menjadikan Hong Kong menjadi pusat aset virtual internasional.

Antitesis kebijakan Tiongkok?

Sinyal yang dikirimkan Wong ini berseberangan dengan kebijakan pemerintah Tiongkok daratan yang melarang total perdagangan dan penggunaan kripto.

Pada November 2021, pemerintah Tiongkok dilaporkan melarang seluruh aktivitas exchange dan mengategorikan transaksi kripto sebagai kriminal.

Pada pertengahan September 2022, muncul kabar bahwa Pengadilan Rakyat di Beijing memutuskan bahwa trading kripto adalah legal. Kripto, yang dalam bahasa persidangan disebut sebagai ‘mata uang virtual diklasifikasikan sebagai properti yang ‘dilindungi hukum’.

Putusan pengadilan ini dikeluarkan atas gugatan sengketa utang piutang 50.000 Litecoin pada 2015 antar dua warga.

Bagaimanapun, keputusan pengadilan sengketa ini menimbulkan kebingungan tersendiri ihwal posisi Tiongkok dalam memandang kripto. Bagaimanapun, dinamika regulasi kripto ini terbilang serba belum ajeg serta masih menyisakan banyak ruang abu-abu.

Hong Kong sendiri memiliki otonomi khusus lewat kebijakan ‘satu negara, dua sistem’ yang membuat pemerintah lokal bisa mengambil kebijakan berbeda bahkan berseberangan dengan pemerintah Tiongkok daratan dalam beberapa kasus.

‘Satu negara, dua sistem’ adalah sebuah kebijakan politik yang diluncurkan demi tercapainya persatuan dan reunifikasi Tiongkok di bawah naungan Republik Rakyat Tiongkok.

Fakta bahwa Hong Kong dapat memperkenalkan undang-undangnya sendiri untuk mengatur kripto “menunjukkan betapa terpisahnya Hong Kong dari daratan,” kata Wong.