Ethereum: Rp. 44.575.016 | 24h: 4.91%Bitcoin: Rp. 1.804.883.465 | 24h: 2.03%XRP: Rp. 39.142 | 24h: 4.35%Vertex Protocol: Rp. 68 | 24h: 4.34%Solana: Rp. 2.546.535 | 24h: 3.96%Treasure: Rp. 3.320 | 24h: 17.77%Heroes of Mavia: Rp. 2.665 | 24h: 22.98%Pepe: Rp. 0 | 24h: 9.78%
Lihat Market

IMF Nyatakan Tak Setuju Kripto Jadi Legal Tender

Share :

Portalkripto.com — International Monetary Fund (IMF) memberikan sinyal mengkhawatirkan untuk komunitas kripto. Menurut organisasi internasional yang bergerak di bidang keuangan ini, mata uang kripto tidak seharusnya menjadi alat pembayaran.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis Kamis, 23 Februari 2023, Dewan Eksekutif IMF menyatakan kripto secara umum tidak boleh diberi status legal tender. Legal tender artinya sah secara hukum untuk diterima sebagai alat pembayaran.

Pernyataan tersebut menegaskan, aset kripto tidak boleh menjadi mata uang resmi atau alat pembayaran yang sah, demi menjaga kedaulatan dan stabilitas moneter. IMF juga menyerukan negara-negara di dunia untuk menentukan penerapan pajak kripto dan menyesuaikan diri dengan standar global.

Dewan Eksekutif IMF terdiri dari 24 direktur yang dipilih oleh negara-negara anggota IMF. Awal bulan ini, dewan tersebut juga menyoroti bahaya kripto terhadap kebijakan moneter, stabilitas keuangan, pengumpulan pajak, dan perlindungan konsumen.

IMF adalah organisasi internasional yang mempromosikan kerja sama moneter, perdagangan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan. Perannya membuat lembaga ini sangat diperhitungkan di sektor keuangan global.

Dua Negara Telah Jadikan Bitcoin Legal Tender

Sejauh ini sudah ada dua negara yang secara resmi mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Keduanya yakni El Salvador dan Republik Afrika Tengah.

Presiden El Salvador Nayib Bukele merupakan pendukung garis keras Bitcoin sebagai legal tender. Ia mengatakan, Bitcoin mampu memberikan akses layanan keuangan bagi masyakarat yang tidak memiliki rekening bank

Bitcoin juga meningkatkan efisiensi transfer pengiriman uang dari luar negeri, yang biasanya lambat dan mahal. Dilaporkan 70% warga negara El Salvador tidak memiliki rekening bank dan 20% produk domestik bruto (PDB)-nya berasal dari pengiriman uang dari luar negeri.

Dengan menggunakan Bitcoin, El Salvador dan Republik Afrika Tengah bisa mengurangi campur tangan pemerintahan negara lain atau lembaga keuangan internasional. El Salvador diketahui telah menggunakan dolar AS sejak 2001, sementara Afrika Tengah selama ini menggunakan CFA Franc.

Penggunaan mata uang asing membuat negara-negara ini bergantung pada kebijakan moneter negara-negara lain. Sifat Bitcoin yang tidak memiliki batas negara pada akhirnya menjadi harapan bagi mereka.

Beberapa negara lainnya juga mulai mempertimbangkan hal serupa. Pada November 2022, Perdana Menteri Saint Kitts dan Nevis, Terrance Drew, mengatakan Bitcoin Cash (kripto yang berbeda dari Bitcoin) tengah dipertimbangkan untuk menjadi legal tender di negara tersebut pada 2023.