Indodax Masuk Jajaran Spot Exchanges Kripto Terbesar di Dunia

Share :

Portalkripto.com- Platform jual beli mata uang cryptocurrency asal Indonesia, Indodax, masuk dalam jajaran top spot exchanges mata uang kripto versi coinmarketcap. Pada Minggu, 21 Februari 2021, Indodax meraih poin 5.8 dan bertengger di posisi 27 dengan total volume atau perputaran uang sebesar US$ 105,534,062 atau setara dengan Rp 1,4 triliun. 

Pencapaian ini bisa diartikan bahwa antusias masyarakat Indonesia terhadap mata uang kripto sangat tinggi. Pada laman Indodax.com, hingga saat ini mereka memilki total 2,6 juta member yang aktif. 

Catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) transaksi aset kripto di Indonesia melonjak drastis. Di tahun 2019 transaksi harian bisa mencapai Rp 600 miliar hingga Rp 700 miliar. Sedangkan di tahun 2020, transaksi mata uang digital ini melonjak 10 kali lipat, sekitar Rp 51 triliiun. 

Peningkatan jumlah transaksi aset kripto di tanah air bergaris lurus dengan melonjaknya total kapitalisasi aset kripto di seluruh negara. Data per 16 Februari 2021 total kapitalisasi aset krpito dunia mencapai US$ 1,5 triliun atau lebih besar dari produk nasional bruto Indonesia yang berkisar US$ 1,1 triliun

Bapepebti pun telah “melegalisir” 13 spot exchenges. Hingga awal 2021, terdapat 13 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Perusahaan tersebut adalah:

  1. PT Cripto Indonesia Berkat,
  2. Upbit Exchange Indonesia,
  3. PT Tiga Inti Utama,
  4. PT Indodax Nasional Indonesia,
  5. PT Pintu Kemana Saja,
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia,
  7. PT Bursa Cripto Prima,
  8. PT Luno Indonesia Ltd,
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
  10. PT Indonesia Digital Exchange,
  11. PT Cipta Coin Digital,
  12. PT Triniti Investama Berkat, dan
  13. PT Plutonext Digital Aset.

Bappebti memang sudah menetapkan aset digital ini sebagai subjek yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, yang diatur dalam Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *