Indonesia Difavoritkan Menjadi Negara yang Melegalisasi Crypto Versi Coinmarketcap

Share :

Portalkripto.com– Coinmarketcap memiliki fitur baru dalam platformnya. Fitur tersebut menampilkan daftar negara mana saja yang menjadikan aset crypto sebagai legal tender. Satu-satunya negara yang sudah melegalkan aset crypto di daftar tersebut baru El Salvaldor.

Di samping menampilkan daftar negara yang sudah menjadikan aset crypto sebagai legal tender, dalam fitur tersebut pun membuat deretan negara yang difavoritkan melegalkan cryptocurrency sebagai alat tukar. Indonesia masuk dalam jajaran tersebut, berada di posisi 13.

Dalam keterangannya, Coinmarketcap menyebutkan bahwa pihaknya membuat semacam voting bagi penggunanya untuk memilih negara mana saja yang layak untuk melegalkan aset crypto.

“Kami juga memiliki permainan bagi Anda untuk menebak negara mana yang akan mengeluarkan undang-undang mereka sendiri,” tulis CMC dalam keterangannya di fitur tersebut.

Sampai tanggal 5 Agustus 2021, Indonesia mendapat voting sebanyak 3.618, dan berada di peringkat ke 13 berdasarkan perolehan voting paling banyak. Di peringkat pertama negara yang difavoritkan adalah Paraguay dengan total voting 107,536. Disusul oleh Venezuela, Anguilla, Panama, dan India. 

LIHAT JUGA: Kepala SEC AS Gary Gensler: “Inovasi Satoshi Nakamoto Itu Nyata”

Paraguay saat ini memang tengah menggodok regulasi yang mengatur aset crypto sebagai legal tender. Pada bulan Juli lalu, Pemerintah Paraguay telah mengumumkan bahwa parlemen mereka masih mengkaji regulasi tersebut. Di Bulan Agustus ini dikabarkan, negara di Amerika Latin tersebut akan memutuskan perihal regulasi itu. 

Negara di Amerika Latin dan Tengah nampaknya sangat tertarik untuk mengadopsi mata uang kripto sebagai legal tender. Hal ini dipelopori oleh El Salvador yang secara progresif menjadikan Bitcoin sebagai mata uang resmi mereka di samping Dollar AS dan mata uang asli negara mereka.

LIHAT JUGA: Dua Koin Potensial yang Diprediksi Cuan di Bulan Agustus 2021

Namun, untuk Indonesia nampaknya untuk menuju aset crypto sebagai legal tender masih jauh. Pemerintah melalui lembaganya seperti OJK bahkan Bank Indonesia sudah mengatakan bahwa aset crypto haram digunakan sebagai alat tukar.

Kendati demikian, untuk aset investasi cryptocurrency diperbolehkan. Bahkan, melalui Peraturan Bappebti, cryptocurrency dikategorikan sebagai komoditas berjangka yang boleh diperjualbelikan, layaknya emas, perak dan lainnya.