Kripto Maksima Koin Diakuisisi GoTo Senilai Rp 124 Miliar

Share :

Portalkripto.com — Exchange kripto lokal, PT Kripto Maksima Koin, resmi diakuisisi perusahaan teknologi raksasa GoTo. Dalam dokumen terbuka yang dikirim GoTo ke Bursa Efek Indonesia (BEI) disebutkan, nilai akuisisi Kripto Maksima Koin mencapai Rp124,84 miliar.

GoTo yang mengambil alih 100% saham (50.000 lembar saham) Kripto Maksima Koin pada 25 Agustus 2022 itu resmi memasuki dunia kripto.

“Kami yakin teknologi Blockchain memiliki peran penting bagi sektor keuangan di masa depan,” kata perusahaan gabungan Gojek dan Tokopedia itu dalam keterangan resminya.

PT Kripto Maksima Koin terdaftar secara resmi sebagai calon pedagang fisik aset kripto di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Exchange ini bergabung dalam daftar 25 calon pedagang fisik aset kripto yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi di Indonesia.

Menurut informasi di situs Bappebti, Kripto Maksima Koin terdaftar dengan nomor izin 003/bappebti/cp-ak/01/2022 yang resmi diperoleh pada 28 Januari 2022. Perusahaan ini beralamat kantor di TCC Batavia Tower, Jakarta Pusat.

Namun belum banyak informasi mengenai perusahaan yang diakuisisi GoTo ini di internet. Bahkan, situs resmi kriptomaksima.com, pun pada Selasa (30/8), tidak menampilkan apapun selain pengumuman ‘Coming Soon’. “Kami bekerja keras untuk memberi Anda pengalaman terbaik,” tertulis dalam situs itu.

BACA JUGA: Facebook dan Instagram Kini Terkoneksi Wallet Kripto, Bisa Berbagi NFT

Pertumbuhan Kripto di Indonesia

Kabar akuisisi Kripto Maksima Koin oleh GoTo terjadi di tengah masifnya adopsi kripto di Indonesia. Menurut data Bappebti, investor kripto di Indonesia jumlahnya naik dari 2 juta orang pada 2020 menjadi 15,1 juta orang saat ini.

Transaksi aset kripto di Indonesia juga tercatat mencapai Rp859,4 triliun pada 2021 atau rata-rata transaksi per hari Rp2,35 triliun. Jumlah transaksi itu naik tajam dari Rp64,9 triliun pada 2020.

Sementara itu, di sektor pajak, sejak perdagangan aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) per 1 Mei 2022, negara telah menerima pajak terkait sebesar Rp48,19 miliar hingga Juni 2022.

Menteri Keuangan Ri Sri Mulyani merinci, realisasi penerimaan pajak kripto dari PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan tercatat sebesar Rp25,11 miliar. Sedangkan dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp23,08 miliar.

DISCLAIMER : Bukan ajakan membeli! Investasi atau perdagangan aset crypto masih beresiko tinggi. Artikel ini hanya berisi informasi yang relevan mengenai aset kripto tertentu.