Nigeria Terbitkan Aturan Cadangan Stablecoin, Larang Token Algoritmik

Nigeria Terbitkan Aturan Cadangan Stablecoin, Larang Token Algoritmik
Share :

Bank sentral Nigeria resmi memperketat pengawasan terhadap industri kripto. Central Bank of Nigeria (CBN) menerbitkan regulasi baru untuk aset virtual non-sekuritas pada Kamis (5/11/2026), yang mengatur penerbit stablecoin, penyedia layanan pembayaran kripto, bursa, hingga kustodian di salah satu pasar kripto terbesar di Afrika.

Aturan bertajuk Regulations for the Operations of Non-Security Virtual Assets itu berlaku segera. Operator yang sudah berjalan diberi waktu 180 hari untuk mengajukan lisensi atau otorisasi. Menurut CBN, kerangka aturan ini bertujuan mendukung inovasi yang bertanggung jawab sekaligus melindungi konsumen dan stabilitas keuangan.

BACA JUGA: Prancis Batalkan Pajak Stablecoin dan Aturan Lapor Wallet Self-Custody Senilai €100.000

Cadangan penuh plus buffer 2 persen

Inti dari aturan baru ini adalah persyaratan cadangan yang ketat bagi penerbit stablecoin. Setiap token wajib dijamin sepenuhnya oleh aset cadangan, ditambah buffer tambahan minimal 2 persen dari nilai token yang beredar. Setidaknya 40 persen cadangan harus berupa uang tunai atau aset yang sangat likuid dan memenuhi syarat.

CBN juga menetapkan modal disetor minimum yang tidak kecil. Penerbit stablecoin berbasis naira wajib memiliki modal disetor minimal 10 miliar naira atau sekitar US$7,4 juta, sementara penerbit stablecoin berbasis mata uang asing wajib memiliki modal minimal 15 miliar naira atau sekitar US$11,1 juta. Adapun perusahaan yang menyediakan layanan pembayaran terkait kripto, termasuk layanan penukaran dan kustodian, wajib memiliki modal disetor minimum 1 miliar naira atau sekitar US$742.000.

Persyaratan modal dan cadangan ini menempatkan Nigeria di antara regulator paling ketat dalam mengawasi stablecoin. Tujuannya jelas: memastikan setiap token yang beredar benar-benar bisa ditebus, dan penerbitnya cukup kuat secara finansial untuk menanggung guncangan pasar.

Token algoritmik resmi dilarang

Selain aturan cadangan, regulasi baru CBN juga melarang stablecoin yang mengandalkan algoritma sebagai penopang utama nilainya, bukan aset cadangan yang memenuhi syarat. Token yang tidak memberikan hak penebusan yang dapat ditegakkan secara hukum kepada pemegangnya juga dilarang.

Larangan ini mengingatkan pada runtuhnya stablecoin algoritmik TerraUSD pada 2022, yang menghapus puluhan miliar dolar nilai pasar dalam hitungan hari dan menjadi pelajaran pahit bagi industri kripto global. Dengan aturan ini, Nigeria menegaskan hanya stablecoin yang didukung cadangan nyata yang boleh beroperasi di negaranya.

BACA JUGA: Stablecoin Sentuh Rekor, Disinyalir jadi Bahan Bakar Pasar Kripto

Fase baru pendekatan ketat Nigeria

Langkah CBN ini merupakan kelanjutan dari pendekatan Nigeria yang selama ini cenderung restriktif terhadap perdagangan kripto. Sebelumnya, otoritas Nigeria membatasi akses perbankan bagi bursa kripto dan berupaya membatasi perdagangan peer-to-peer yang menggunakan mata uang lokal.

Negara ini juga sempat menjadi sorotan industri kripto global lewat perselisihannya dengan Binance, bursa kripto terbesar di dunia berdasarkan volume perdagangan. Binance menghentikan layanan naira pada Maret 2024 di tengah pengawasan pemerintah terhadap perdagangan kripto dan tuduhan manipulasi mata uang. Otoritas Nigeria juga menahan eksekutif Binance, Tigran Gambaryan, selama hampir delapan bulan sebelum mencabut dakwaan pencucian uang terhadapnya pada Oktober 2024.

Regulasi baru ini mengikuti perintah eksekutif Presiden Bola Tinubu pada Juli lalu, yang berupaya mengoordinasikan pengawasan kripto di antara berbagai otoritas Nigeria tanpa mengubah kewenangan masing-masing. Pada Agustus 2026, otoritas pajak Nigeria juga telah memperkenalkan aturan pemungutan pajak kripto bagi platform aset digital dan pasar peer-to-peer.

Apa artinya bagi pasar kripto Afrika?

Bagi pelaku industri, aturan ini membawa kepastian hukum yang selama ini dinantikan, tetapi dengan harga yang tidak murah. Modal minimum miliaran naira dan kewajiban cadangan penuh plus buffer akan menyaring pemain yang serius dari yang sekadar coba-coba. Operator kecil kemungkinan harus berkonsolidasi atau keluar dari pasar Nigeria, sementara pemain besar yang patuh justru mendapat legitimasi untuk beroperasi secara terbuka.

Jendela transisi 180 hari menjadi ujian pertama: operator yang tidak mampu memenuhi syarat permodalan dan cadangan dalam tenggat itu harus berhenti beroperasi. Di sisi lain, langkah Nigeria bisa menjadi contoh bagi negara-negara Afrika lain yang sedang merumuskan aturan stablecoin mereka sendiri, mengingat Nigeria termasuk pasar kripto terbesar di benua tersebut.

FAQ

Apa isi aturan baru bank sentral Nigeria?

CBN menerbitkan Regulations for the Operations of Non-Security Virtual Assets yang mewajibkan penerbit stablecoin menjamin token sepenuhnya dengan cadangan plus buffer 2 persen, menetapkan modal minimum miliaran naira, dan melarang stablecoin algoritmik.

Apakah stablecoin algoritmik dilarang di Nigeria?

Ya. Regulasi baru melarang stablecoin yang mengandalkan algoritma sebagai penopang utama nilainya, serta token yang tidak memberikan hak penebusan yang dapat ditegakkan kepada pemegangnya.

Berapa lama waktu yang diberikan kepada operator lama?

Operator yang sudah berjalan diberi waktu 180 hari sejak aturan berlaku untuk mengajukan lisensi atau otorisasi kepada CBN.

Apakah aturan ini berarti kripto dilarang di Nigeria?

Tidak. Aturan ini mengatur, bukan melarang. Perdagangan dan layanan kripto tetap bisa berjalan, tetapi harus dalam kerangka berlisensi dan memenuhi persyaratan cadangan serta permodalan yang ditetapkan CBN.

Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan terkait aset kripto.