Portalkripto.com- Otoritas Swiss dilaporkan telah membekukan aset senilai sekitar $26 juta dalam bentuk Bitcoin dan kripto lain yang terkait dengan Terraform Labs.
Dilaporkan media Korea Selatan, Digital Asset, aset kripto yang dibekukan ini disimpan di bank aset digital berbasis di Swiss, Sygnum. Menurut Digital Asset, otoritas Swiss mengikuti permintaan dari jaksa federal Amerika Serikat di New York dan Securities and Exchange Commission (SEC).
Kasus ini hasil perkembangan dari keruntuhan stablecoin algoritmik Terraform Labs, UST, pada bulan Mei 2022. Do Kwon dituduh oleh jaksa Amerika Serikat dan Korea Selatan atas tuduhan penipuan, pelanggaran hukum sekuritas, dan beberapa tuduhan lainnya terkait keruntuhan Terra.
Meskipun mengakui adanya kesalahan, Kwon terus berargumen bahwa ia tidak bermaksud menipu investor. Pekan lalu, Kwon dan Chang-joon Han, mantan CEO Terraform Labs, dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh seorang hakim di Montenegro atas tuduhan pemalsuan dokumen perjalanan.
BACA JUGA: Investor Aset Kripto di Indonesia Tembus 17 Juta Orang, Edukasi Harus jadi Fokus Utama
Kedua orang tersebut ditangkap pada bulan Maret di Bandara Podgorica, Montenegro saat mencoba terbang ke Dubai, sesuai pernyataan pengadilan. Selama penangkapan mereka, pihak berwenang menyita dokumen-dokumen palsu termasuk dua paspor Kosta Rika, dua paspor Belgia, dan dua kartu identitas.
Baik Kwon maupun Han menyatakan tidak bersalah pada sidang pengadilan pertama mereka pada bulan Mei. Pengadilan tinggi Montenegro memutuskan memberikan jaminan kepada keduanya sebesar $437.000, dengan proposal tahanan di rumah di bawah pengawasan polisi dalam waktu sementara.
Langkah selanjutnya bagi Kwon masih belum jelas. Baik Amerika Serikat maupun Korea Selatan telah berusaha untuk mengekstradisi dirinya. Pada bulan Februari, Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat menuduh Kwon dan Terraform melakukan penipuan terhadap investor AS yang membeli token Terra USD dan LUNA.