Pemerintah Indonesia Resmi Mengakui Mata Uang Kripto, Bitcoin Salah Satunya

Share :

Portalsaham.com– Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui 229 cryptocurrency di tanah air. Kebijakan ini berimplikasi pada legalitas aktivitas perdagangan mata uang kripto seperti Bitcoin.

Pengakuan ini dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan itu mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

“Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resminya, Jumat, 22 Januari 2021.

Penetapan jenis aset mata uang kripto ini berdasarkan dua pendekatan. Pertama, pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.

Kedua, pendekatan penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan nilai standar 6,5.

“Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut (229 kripto yang diakui), yang diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan,” katanya.

Peminat mata uang kripto di Indonesia saat ini sudah sangat diminati. Hal itu membuat sejumlah sekuritas atau platform jual beli aset kripto mulai berkembang. Aplikasi seperti Indodax, Rekeningku, Pintu kini sudah diunduh lebih dari 100 ribu user. Bahkan, Indodax di platform android sudah diunduh lebih dari 1,5 juta user.

Yuk, pantengin terus Portalsaham.com untuk informasi dan edukasi soal saham dan mata uang kripto


Disclaimer:

Perdagangan atau investasi digital asset atau mata uang kripto (Bitcoin, Ethereum, dll) merupakan aktivitas beresiko tinggi. Sebelum memutuskan untuk mulai berinvestasi ketahui dulu resikonya. Perdagangan Digital Asset sebaiknya dilakukan pada platform exchange yang terdaftar di Bappebti.

Kami tidak memaksa Anda untuk membeli atau menjual aset digital ini, sebagai investasi, atau aksi mencari keuntungan. Pahami dulu lebih dalam sebelum memutuskan berinvestasi mata uang kripto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *