Pemerintah Indonesia Terus Kaji Penerapan Pajak Cryptocurrency

Share :

Portalkripto.com– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih akan terus mengkaji penerapan pajak bagi perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) di Indonesia. Regulasi ini nampak seurius dikaji pemerintah mengingat popularitas Bitcoin cs sudah sangat meluas di Indonesia.

Dikutip dari CNN INdonesia, Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Direktorat P2P DJP Ani Natalia mengatakan aturan tersebut masih dalam tingkat pengkajian. Apabila jadi diterapkan, DJP akan mendasari regulasi ini  pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

“Perlu kita ketahui bersama bahwa dalam ketentuan umum perpajakan, apabila ada keuntungan atau capital gain yang dihasilkan dari sebuah transaksi, keuntungan tersebut adalah objek PPh,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (11/5).

Jika pungutan Pph ini jadi diterapkan, otomatis para trader maupun investor yang memperdagangkan atau investasi cryptocurrency wajib melaporkannya ke Dirjen Pajak. 

LIHAT JUGA:  Indonesia Bakal Punya Bursa Uang Kripto, Apa Keuntungan Bagi Trader?

“Karena perpajakan kita self-assessment, maka bagi wajib pajak yang menerima keuntungan/capital gain tersebut harus membayar pajak dan melaporkannya,” imbuhnya.

Di samping itu, otoritas pajak pun masih mengkaji cryptocurrency yang saat ini masih dalam kategori barang/jasa (komoditas). Karena, di luar Pph, bisa saja nanti kepemilikan mata uang kripto bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pengenaan pajak pada cryptocurrency memang telah dibahas sejak lama oleh pemerintah. Mengingat pertumbuhan trader dan investor mata uang kripto dalam negeri terus bertumbuh. Saat ini volume harian cryptocurrency di Indonesia, bisa mencapai Rp 3-7 triliun.

Di platform perdagangan kripto yang paling populer di Indonesia Indodax, mencapai Rp 2 triliun perhari. Belum lagi di sejumlah platform yang memiliki user yang tak kalah banyak dari Indodax.

 

Disclaimer :

Perdagangan atau investasi digital asset atau mata uang kripto (Bitcoin, Ethereum, dll) merupakan aktivitas beresiko tinggi. Sebelum memutuskan untuk mulai berinvestasi ketahui dulu resikonya. Perdagangan Digital Asset sebaiknya dilakukan pada platform exchange yang terdaftar di Bappebti.

Kami tidak memaksa Anda untuk membeli atau menjual aset digital ini, sebagai investasi, atau aksi mencari keuntungan. Pahami dulu lebih dalam sebelum memutuskan berinvestasi mata uang kripto.