Bitcoin: Rp. 1.911.129.529 | 24h: 1.17%Ethereum: Rp. 48.208.912 | 24h: 1.23%XRP: Rp. 46.049 | 24h: 3.69%Solana: Rp. 2.613.027 | 24h: 0.47%Pudgy Penguins: Rp. 478 | 24h: 26.53%Inspect: Rp. 328 | 24h: -5.8%Hedera: Rp. 3.880 | 24h: 22.05%Bounce Token: Rp. 184.876 | 24h: 14.99%
Lihat Market

SEC Gugat Bittrex dan Sebut Algorand Sekuritas Tak Terdaftar

Share :

Portalkripto.com — Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS menggugat exchange kripto Bittrex pada Senin, 17 April 2023. Bittrex digugat bersama Bittrex Global dan pendiri/eks CEO Bittrex Bill Shihara.

Dalam dokumen gugatannya, SEC menyebut exchange berbasis di Seattle tersebut tidak pernah melakukan registrasi sebagai broker-dealer, exchange, atau lembaga kliring sesuai dengan Securities Exchange Act of 1934. Karena hal itu, keuntungan yang diterima Bittrex sebesar $1,3 miliar di sepanjang 2017-2022 dianggap ilegal.

“Bittrex selama bertahun-tahun melanggar regulasi dan persyaratan yang telah ditetapkan Kongres dan SEC selama beberapa dekade ini untuk melindungi investor dan pasar sekuritas nasional,” kata SEC.

Shihara dianggap memiliki andil besar dalam pelanggaran yang dilakukan Bittrex. Ia mulai menghapus beberapa aset kripto yang diincar SEC di platform perusahaannya pada April 2019, tetapi diam-diam mengembalikannya aset tersebut.

Gugatan SEC ini dilayangkan lebih dari sepekan setelah Bittrex menyatakan menutup operasionalnya. Pelanggan sudah diminta untuk menarik dana mereka dari platform Bittrex selambat-lambatnya hingga akhir bulan ini.

“Tindakan hari ini, sekali lagi, memperjelas bahwa pasar kripto kurang melaksanakan kepatuhan terhadap regulasi, bukan regulasinya yang tidak jelas. Hari ini kami meminta pertanggungjawaban Bittrex atas ketidakpatuhannya,” kata Ketua SEC Gary Gensler dalam keterangan resminya.

Algorand dan Lima Token Dianggap Sekuritas Tak Terdaftar

SEC tidak hanya menuding Bittrex tak mendaftarkan diri secara legal, tetapi juga meraup keuntungan dari menjual sekuritas tidak terdaftar. Bittrex telah menawarkan lebih dari 300 aset digital kepada investor dan beberapa di antaranya disebut SEC sebagai sekuritas tidak terdaftar.

Dalam dokumen gugatannya, SEC secara spesifik menyebut enam token yang dianggap sekuritas tak terdaftar, di antaranya OMG Network (OMG), Dash (DASH), Algorand (ALGO), Monolith (TKN), Naga (NGC) dan Real Estate Protocol (IHT).

Namun, tidak ada satupun dari enam penerbit token-token itu yang tercantum sebagai tergugat dalam dokumen gugatan SEC terhadap Bittrex. SEC juga tidak melakukan gugatan terpisah terhadap keenamnya.

“Mereka mengklaim bahwa token-token itu adalah sekuritas tanpa menggugat penerbit dari token-token itu,” kata penasihat hukum di Lawrence Law, J.W. Verret, kepada Decrypt.

Algorand menjadi koin dengan kapitalisasi pasar terbesar yang disebut di dalam gugatan SEC. Koin tersebut kini berada di posisi 40 di CoinMarketCap dengan kapitalisasi pasar $1,6 miliar.

SEC mengatakan, Algorand Foundation diduga telah mempromosikan penjualan awal token ALGO pada 2019. Token ini resmi di-listing di Bittrex pada April 2020.

Algorand Foundation dituduh menjanjikan imbal hasil besar yang membuat investor ALGO mengharapkan keuntungan dari upaya-upaya yang dilakukan organisasi nirlaba itu untuk mengembangkan jaringan. Prinsip ini dianggap sebagai prinsip sekuritas.

“Dalam mempromosikan penjualan token ALGO, Algorand Foundation menjanjikan potensi pertumbuhan blockchain Algorand dan berkomitmen untuk mempertahankan harga dasar ALGO,” kata SEC.

DISCLAIMER : Bukan ajakan membeli! Investasi atau perdagangan aset crypto masih beresiko tinggi. Artikel ini hanya berisi informasi yang relevan mengenai aset kripto tertentu.