Portalkripto.com– Perusahaan jasa jual-beli aset kripto Tokocrypto telah menjalin kerjasama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Kerjasama yang dijalin oleh dua institusi tersebut dirancang agar para trader atau user mempunyai rasa aman dalam menjalankan aktivitas jual-beli aset kripto di platform Tokocrypto.
PERURI sebagai satu-satunya BUMN yang merupakan penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) di bawah koordinasi Kementerian Kominfo RI ini memiliki kemampuan menerbitkan digital certificate yang dapat digunakan untuk customer on boarding.
Selain itu, guna memberikan nilai tambah bagi Perusahaan, di dalam PP 6/2019 tersebut Peruri dapat melakukan tambahan lini usaha berupa optimalisasi aset dan jasa digital sekuriti. Kini, Peruri terus menambah kapasitasnya sebagai perusahaan penjamin keaslian sejak 1971 baik dalam platform konvensional maupun digital.
Direktur Utama PERURI Dwina Septiani Wijaya mengatakan kini pihaknya mampu dan berwenang dalam menjaminkan keaslian sistem digital salah satunya adalah proses verifikasi dan autentikasi customer on boarding.
Proses ini menjadi sangat kritikal karena jika kita sudah yakin dengan validitas dari usernya, maka untuk segala jenis transaksi yang dilakukan akan aman.
“Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Tokocrypto untuk terus meningkatkan “TRUST” dan rasa nyaman baik bagi pelanggan dan ekosistemnya, dimana bertujuan menumbuhkan industri aset crypto. Hal ini selaras dengan semangat Peruri untuk mendukung industri Blockchain di Indonesia,” ujar Dwina melalui keterangan tertulis yang diterima Portalkripto.com, Jumat, 30 April 2021.
Sementara itu, COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya agar perusahaanya bisa menjadi platform jual-beli aset kripto yang aman dan terjamin.
Selain melakukan sejumlah kolaborasi dengan institusi negara maupun swasta, Tokocrypto pun secara berkala membuat laporan ke BAPPEBTI dan PPATK.
“Saat ini, kami telah selesai melakukan audit ISO 27017 terkait cloud security, dimana ISO 27017 hanya dimiliki oleh cloud provider saja. Kami juga melakukan kewajiban pelaporan secara berkala kepada BAPPEBTI dan PPTAK,” ujar Manda.
“Selain itu, Tokocrypto menjalin kolaborasi strategis bersama dengan ICH, lembaga yang menerima pelaporan dan pendaftaran transaksi aset kripto di Indonesia. Integrasi Tokocrypto dengan Lembaga Kliring ICH merupakan sebuah langkah konkrit yang dilakukan untuk membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih terkontrol dan terawasi dengan baik sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan kepada investor untuk bertransaksi di Indonesia.”