Portakripto.com– Indodax resmi mengumumkan akan mendendang atau delisting token Vidy dan VidyX. Pengumuman tersebut disebar pada Jumat, 26 November 2021, melalui sejumlah saluran media sosial resmi perusahaan.
Exchange tersebut beralasan menendang Vidy dan Vidyx karena masalah kedua aset kripto tersebut bernaung pada perusahaan yang masuk daftar hitam Otoritas Jasa keuangan (OJK). Di Indonesia, kedua aset kripto tersebut berada dalam naungan PT Rechain Digital Indonesia.
Meski secara aturan, OJK bukan badan regulasi pemerintah yang mengatur aset kripto. Aset kripto di negara ini diawasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappepti. Namun, dalam konteks Vidy dan VidyX, Indodax mengacu pada daftar hitam PT Rechain Digital Indonesia yang masuk dalam daftar hitam OJK.
“Berdasarkan hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi OJK pada tanggal 12 Oktober 2021, PT Rechain Digital Indonesia dihentikan kegiatannya karena melakukan penawaran aset kripto dengan sistem penjualan langsung atau multi level marketing tanpa izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” tulis Indodax dalam keterangan resminya.
LIHAT JUGA: Pengguna Platform Metaverse Melonjak 10X! Musim Panen untuk Token SAND, MANA, dkk?
Vidy dan VidyX sendiri merupakan aset kripto yang dibuat oleh perusahaan periklanan di Singapura. Perusahaan tersebut pun mendapat sokongan dana dari konglomerat media Indonesia, MNC Group. Selain itu, perusahaan investasi crypto seperti VC Fenbushi Capital pun masuk dalam jajaran pemegang saham perusahan tersebut.
Apa yang Harus Dilakukan Holder?
Indodax melisting Vidy pada 15 Januari 2020. Artinya token tersebut sudah hampir satu tahun diperjualbelikan di exchanges tersebut. Sedangkan, VidyX terdaftar di Indodax pada 16 Desember 2020.
Harga kedua token tersebut langsung tenggalam cukup dalam setelah Indodax mengumumkan akan menendang keduanya. Vidy anjlok 44%, sedangkan VidyX terperosok 52%.
Pengumuman tersebut langsung membuat gaduh pasar Indodax, Holder kedua token tersebut nampak panik. Ribuan percakapan menyeruak di sejumlah forum di media sosial.
TONTON YUK: Blockchain, Web 3, Cryptocurrency; Siap-siap Hadapi Perubahan Besar!
Lantas, bagaimana holder yang terlanjur memegang kedua token tersebut?
Langkah praktis yang bisa dilakukan sebelum tanggal 30 November adalah dengan cepat menjualnya dan memindahkan aset tersebut ke token lain atau langsung mencairkannya. Namun, langkah tersebut beresiko mengalami kerugian, karena kedua token tersebut harganya telah terjun bebas.
Namun, langkah tersebut adalah cara praktis agar terhindar dari kerugian yang lebih besar. Karen Indodax memberi keterangan: “Per 30 November 2021 pukul 06.00 WIB (GMT+7), semua aktivitas trading VIDY & VIDYX akan ditutup, maka jika Anda masih memiliki pending order akan otomatis dibatalkan (auto-canceled).”
Langkah lainnya adalah dengan mentransfer kedua koin tersebut ke exchange lain. Cara ini dilakukan bagi holder yang masih percaya dengan performa kedua token tersebut di masa depan. Kedua token tersebut hingga saat ini masih diperdagangkan di sejumlah bursa, salah satunya adalah Gate.io, Hotbit, Houbi Global, dan lainnya. Bisa dicek di sini.
Namun, karena protokol pengiriman Vidy dan VidyX hanya tersedia di ERC20 dan TRC20, holder harus memastikan proses transfer dikirim melalui kedua protokol tersebut. Catatan: ERC20 dikneal sebagai protokol dengan biaya gas yang sangat tinggi.