Wallet Terkait Pemerintah AS Transfer Rp17 Triliun Bitcoin dari Silk Road

Share :

Portalkripto.com — Wallet kripto yang terkait dengan pemerintah Amerika Serikat (AS) kedapatan mentransfer puluhan ribu Bitcoin (BTC) hasil sitaan dari peretas Silk Road, platform marketplace darkweb yang telah ditutup bertahun-tahun lalu.

Berdasarkan unggahan firma analitik Lookonchain, jumlah BTC yang ditransfer wallet terkait pemerintah AS ini mencapai 49.000 keping BTC yang setara dengan $1,08 miliar. Bila dirupiahkan, BTC yang ditransfer tersebut mencapai Rp17 triliun.

Dari total puluhan ribu yang telah ditransfer tersebut, 9.826 BTC ($217 juta) di antaranya telah ditransfer ke bursa Coinbase. Sisanya 39.175 BTC ($867 juta) ditransfer ke 2 alamat baru, berdasarkan data on-chain yang dilihat dari Mempool. Wallet tersebut kini masih memiliki sisa saldo 825 BTC senilai $18, juta.

Belum bisa dipastikan apakah ribuan BTC tersebut, terutama yang telah ditransfer ke Coinbase, akan dijual atau tidak. Namun umumnya transfer inflow BTC dalam jumlah besar sering berujung pada aksi jual atau swap dengan altcoin lain.

Bitcoin Sitaan dari Silk Road

Pada awal November 2022 lalu, Departemen Kehakiman AS mengumumkan penyitaan lebih dari 50.000 keping Bitcoin (BTC) dalam pengungkapan kasus penipuan terhadap darkweb Silk Road, yang menjadi penyitaan kripto terbesar dalam sejarah Departemen Kehakiman AS.

Jaksa memperoleh lebih dari 50.000 BTC, tepatnya 51,351.89785803 BTC dari seorang tersangka bernama James Zhong. Zhong disebutkan telah melakukan penipuan dengan mengakali sistem pada darkweb Silk Road untuk mengeruk keuntungan pribadi. Kasus penipuan ini telah terjadi lebih dari satu dekade yang lalu, tepatnya pada 2012.

Silk Road merupakan marketplace di darkweb yang didirikan oleh Ross William Ulbricht pada Februari 2011. Pada Oktober 2013, marketplace ini ditutup oleh FBI lantaran dianggap mendukung aktivitas ilegal, seperti narkoba dan senjata.

Ross Ulbricht diberondong dengan dakwaan berlapis, termasuk di antaranya konspirasi perdagangan narkotika, aktivitas hacking, pencucian uang. Ia divonis hukuman dua kali penjara seumur hidup plus 40 tahun tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.