Portalkripto- Kemunculan Bitcoin dan aset kripto lainnya mengundang dialektika selama sepuluh tahun terakhir ini, baik dari sisi manfaat, hukum, hingga dari sisi keagamaan.
Di Indonesia yang menjadi negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, perdebatan terkait halal atau haram aset kripto masih terus bergulir. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa terkait aset kripto. Dalam fatwanya, MUI masih menimbang unsur gharar atau aset seperti Bitcoin dan altcoin masih mengandung ketidakpastian.
Untuk menambah perspektif akan hal tersebut, Portalkripto berbincang dengan salah satu aktivis bitcoin asal London, Mu’aawiyah Tucker. Bagaimana pandangannya dan apa perspektif dia terkait Bitcoin dalam hukum Islam?
Simak videonya di sini