Anggota DPR AS Pro Kripto Tolak Moratorium Penambangan PoW

proof of work
Share :

Portalkripto.com — Badan legislatif negara bagian New York kemungkinan akan mengeluarkan moratorium penambangan kripto proof-of-work (PoW) terhitung selama dua tahun dengan alasan masalah lingkungan.

Akhir pekan lalu, kelompok advokasi industri kripto seperti Blockchain Association menyebarkan informasi kepada jaringannya tentang pemungutan suara yang akan digelar di Dewan Majelis Kota New York. Mereka meminta anggota majelis pro-kripto untuk menentang usulan moratorium tersebut.

Pelaksanaan voting tersebut diperkirakan akan berlangsung pekan ini.

Rancangan Undang-undang S6486D/A7389C berisi usulan untuk menetapkan moratorium dua tahun untuk penambangan mata uang kripto yang menggunakan mekanisme konsensus proof-of-work (PoW).

RUU ini akan mengubah undang-undang konservasi lingkungan sebelumnya agar selaras dengan aturan hukum diatasnya yaitu Climate Leadership and Community Protection Act yang dikeluarkan pada 2019. Dalam akta tersebut disebutkan pengurangan emisi gas rumah kaca harus mencapai 40% pada tahun 2030.

LIHAT JUGA: Uni Eropa Ancam Banned Bitcoin jika Tidak Beralih ke PoS

Sementara penambangan PoW dinilai menjadi penghalang tercapainya tujuan tersebut. Oleh sebab itu, lembaga legislatif mengusulkan moratorium penerbitan dan perpanjangan izin pertambangan PoW.

Dalam RUU itu disebutkan beberapa pernyataan penting. Misalnya klausul yang menyatakan bahwa pemerintah negara bagian New York tidak akan menyetujui pengajuan izin penambangan yang baru jika penambangan tersebut menggunakan atau meningkatkan energi listrik yang dipakainya.

Hal ini berarti penambangan mata uang kripto yang sudah berjalan dan berizin serta tidak menambah daya listriknya tidak akan terkena moratorium.

Pernyataan penting lainnya adalah RUU ini menyoroti soal larangan penambangan menggunakan sumber listrik yang menggunakan bahan bakar fosil. Dengan kata lain rancangan undang-undang ini memperbolehkan penambangan kripto PoW yang menggunakan energi terbarukan.

Dalam prosesnya, setelah pemungutan suara di Majelis, RUU ini harus mendapat persetujuan di Senat negara bagian sebelum akhirnya ditetapkan menjadi UU oleh gubernur.

PoW Menguras Energi Listrik

Selama ini blockchain Bitcoin dan Ethereum masih menggunakan mekanisme proof-of-work. Sistem ini dinilai sangat menguras energi, karena dalam algoritma proof-of-work penambang berlomba untuk memecahkan teka-teki matematika yang kompleks.

LIHAT JUGA: Menakar Kekhawatiran IMF atas Melesatnya Aset Kripto di Negara Berkembang

Karena teka-teki ini memiliki kesulitan yang terus meningkat, penambang perlu menjalankan komputer yang lebih kuat, mengoperasikan perangkat keras dan listrik dengan kecepatan yang sangat menguras energi.

Menurut Indeks Konsumsi Listrik Bitcoin yang diterbitkan Universitas Cambridge, penambangan dengan mekanisme PoW mengkonsumsi sekitar 139 terawatt jam (Twh) listrik setiap tahunnnya. Sebagai perbandingan, seluruh Inggris hanya menggunakan sekitar 265 Twh pada tahun 2021.

Sebaliknya, algoritma bukti kepemilikan (proof of stake) memungkinkan mereka yang memiliki jumlah koin terbesar untuk memvalidasi transaksi secara mandiri.