Portalkripto.com– Sejumlah negara mulai melirik pemungutan pajak dari aset kripto. Mereka melihat terdapat potensi pemasukan bagi negara dari transaksi atau kepemilikan aset kripto. Meski, ada beberapa negara yang bertujuan agar masyarakatnya tidak dengan mudah memindahkan aset.
Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang paling ambisius untuk memungut pajak aset kripto. Setelah merilis aturan executive terkait aset digital, Senin kemarin, 28 Maret 2022, pemerintahan Presiden Joe Biden membuat proposal anggaran untuk tahun fiskal 2023, di mana di sana terdapat elemen penerimaan pajak dari kepemilikan aset kripto.
Dalam proposal tersebut, pemerintah AS nampak tidak main-main untuk mendongkrak penerimanaan negara. Dikutip dari General Explanations of the Administration’s Fiscal Year 2023 Revenue Proposals, AS memperkirakan mengumpulkan pendapatan sekitar $ 11 miliar selama 10 tahun dari praktik akutansi dan pelaporan keuangan khusus. Namun, untuk tahun depan target mereka sangat ambisius, dengan meneargetkan pendapatan $5 milyar.
“Sifat global dari pasar aset digital menawarkan peluang bagi pembayar pajak AS untuk menyembunyikan aset dan penghasilan kena pajak dengan menggunakan pertukaran aset digital lepas pantai dan penyedia dompet,” kata Departemen Keuangan dalam proposal keuangannya.
LIHAT JUGA: Akankah Bitcoin Lebaran Lebih Cepat Setelah Injak Harga $ 47 Ribu?
Sebelum AS, sejumlah negara pun telah merencanakan pemungutan pjak dari aset kripto. yang paling teranyar adalah India dan Korea Selatan. Kedua negara ini merupakan salah satu pasar kripto terbesar di dunia.
Korea Selatan telah merencanakan kebijakan tarif pajak kripto dengan perhitungan 20% atas keuntungan crypto lebih dari 2,5 juta won ($ 2.105) hingga 2023.
Mengutip Bloomberg, di Korea Selatan, tarif dan tingkat pajak untuk kripto masih akan berbeda dari sekuritas konvensional. Pajak atas sebagian besar keuntungan pada perdagangan saham berkisar antara 20% dan 25%, tetapi 50 juta won pertama setahun akan dibebaskan.
Sementara itu, Austria berencana untuk menerapkan pajak 27,5% atas keuntungan kripto mulai Maret ini, dengan perhitungan yang sama dengan tarif aset lainnya.
Bagaimana Indonesia?
Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia belum menerapkan pungutan pajak dari aset kripto. Namun, regulasi terkait hal ini sedang digodok oleh pemerintah seiring dengan akan dibentuknya bursa kripto nasional.
Regulasi tersebut masih digodok oleh pemerintah melalaui otoritas perniagaan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Pemerintah Indonesia menilai pemungutan pajak aset kripto sangat mendesak menyusul terus melonjaknya transaksi dan jumlah investor aset kripto. Hingga Februari 2022, transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp83,8 triliun dengan 12,4 juta investor.
PENULIS: IQBAL LAZUARDI/PORTALKRIPTO.COM