Bitcoin: Rp. 1.923.492.407 | 24h: 0.89%Ethereum: Rp. 54.662.451 | 24h: 7.92%XRP: Rp. 49.534 | 24h: 5.41%Solana: Rp. 2.789.028 | 24h: 5.86%Bonk: Rp. 1 | 24h: 22.75%ZeroLend: Rp. 1 | 24h: 2.71%Pepe: Rp. 0 | 24h: 5.78%Pudgy Penguins: Rp. 508 | 24h: -2.66%
Lihat Market

AS Terapkan Pajak Penambangan Kripto 30% Bertahap Mulai 2024

Share :

Portalkripto.com — Pemerintahan Presiden AS Joe Biden resmi mengajukan aturan pajak 30% untuk penggunaan listrik penambangan kripto. Regulasi ini masuk dalam proposal anggaran untuk tahun fiskal 2024.

Dalam informasi yang dirilis di situs Gedung Putih disebutkan bahwa aturan bernama Digital Asset Mining Energy (DAME) Excise Tax ini diusulkan untuk bisa diterapkan setelah 31 Desember 2023 secara bertahap selama tiga tahun. Tarif awal sebesar 10% per tahun yang kemudian akan mencapai tarif maksimal 30% pada tahun ketiga.

Menurut Gedung Putih, rencana tersebut bertujuan agar para penambang kripto membayarkan dana yang mereka bebankan kepada orang lain. Pemerintah AS juga berdalih pajak ini dapat mengurangi aktivitas penambangan dan mengurangi dampak lingkungan yang berbahaya.

“Pajak DAME mendorong perusahaan untuk mulai mempertimbangkan dengan lebih baik kerugian yang mereka timbulkan pada masyarakat,” kata Gedung Putih.

Tambal Defisit 

Penerapan pajak listrik 30% untuk penambangan kripto yang sudah direncanakan sejak Maret 2023 ini diperkirakan bisa menambal defisit keuangan Pemerintah AS sebesar $74 juta di tahun pertama. Penerimaan pajak dari sektor ini berpotensi meningkat menjadi $444 juta pada tahun fiskal 2033.

Pajak DAME berlaku untuk semua penambang aset digital di AS yang memperoleh pendapatan dengan memvalidasi transaksi pada jaringan proof-of-work seperti Bitcoin.

Gedung Putih memperkirakan, pada 2022, penambang kripto di AS mengonsumsi listrik sekitar 50.000 gigawatt jam, hampir sebanyak konsumsi listrik untuk televisi dan komputer rumahan.

Konsumsi listrik di AS. (sumber: White House)

Sebagai bagian dari penerapan pajak DAME, penambang kripto akan diminta untuk mengungkapkan jumlah listrik yang mereka gunakan. Penambang juga harus menyampaikan sumber energi listrik yang digunakan, baik dari energi terbarukan atau tidak.

“Penambangan kripto tidak memberikan manfaat ekonomi secara lokal dan nasional, seperti yang diberikan oleh bisnis-bisnis yang menggunakan jumlah listrik yang sama,” kata Gedung Putih.