Aset Kripto yang Sah Diperdagangan di Indonesia Bertambah Jadi 383

Share :

Portalkripto.com — Menimbang perkembangan terkini industri kripto di Tanah Air, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan tersebut mengganti aturan sebelumnya yaitu Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, namun fungsinya tetap sama yaitu untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto.

Hal yang membedakan adalah soal nama aset kripto dan jumlahnya. Di peraturan terbaru, terdapat aset lama yang sudah tidak masuk dalam daftar dan ada penambahan aset baru.

Dari segi jumlahnya pun bertambah. Pada tahun 2020 aset yang diperdagangkan di pasaf fisik sebanyak 229. Sedangkan di 2022, jumlahnya menjadi 383 atau terjadi penambahan sebanyak 154 aset.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, menegaskan bawah aset kripto di Indonesia bukanlah sebuah alat bayar melainkan komunitas sehingga pengaturannya berada di bawah Kementrian Perdagangan yang memiliki wewenang dalam mengatur dan meregulasi komunitas.

Indonesia mengalami perkembangan pesat terkait kripto. Merujuk data Bappebti, pada 2020 transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 triliun. Jumlah tersebut melonjak tajam menjadi Rp859,4 triliun pada 2021. Jika dirata-ratakan, nilai transaksi aset kripto per hari mencapai Rp2,35 triliun.

Sementara di paruh pertama 2022 ini, nilai transaksi kripto sudah di atas Rp200 triliun.

Jumlah investor aset kripto pun menunjukkan kenaikan yang masif. Di tahun 2020 jumlahnya 2 juta, sekarang menjadi 15,1 juta.

“(Jumlah investor kripto) lebih banyak dari orang yang main saham di bursa efek,” tukas Jerry saat menjadi pembicara di acara BLOCK#1 Goes To Campus dengan tema “Peluang dan Tantangan Industri Blockchain di Indonesia” di Universitas Diponegoro pertengahan Juli lalu.


Kamu Bisa Baca Artikel Lain:

Analisis Pergerakan Harga BTC, ETH, BNB, XRP, dan SOL dalam Sepekan

Aset Kripto Bisa Jadi Pilihan Alternatif jika PayPal Diblokir Lagi


Meski dari segi pertumbuhan kripto lebih tinggi dari saham, namun secara nilai transaksi masih jauh di bawah saham yang sekarang mencatat jumlah Rp3.300 triliun.

Data Bappebti lainnya mengungkapkan mayoritas pelanggan kripto adalah anak muda usia 18 hingga 30 tahun.

“Ini bisa menjadi dorongan bagi anak muda untuk bisa berkontribusi di aset kripto dari sisi transaksi,” ungkapnya.

Saat ini Indonesia sudah memiliki 25 Pedagang Fisik Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

Tantangan Token Lokal

Kemendag mendorong pengembang Indonesia untuk meluncurkan token lokal yang berpotensi menjadi komoditas ekspor yang dibeli dan diperdagangkan di platform global.

“Tapi buat koin gampang, satu jam jadi. Masalahnya adalah nilainya. Bagaimana caranya agar aset itu memiliki nilai,” ungkap Jerry.

Sebagai bentuk dukungan, Kemendag akan memberikan perlindungan di dalam negeri, misalnya dengan memberikan afirmasi pajak bagi perilis token lokal. Hal ini tentunya perlu pengkajian yang lebih mendalam.

Menurut data Bappebti, lima jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi adalah Tether (Rp42,3 triliun), Bitcoin (Rp18,5 triliun), Ethereum (Rp14,2 triliun), Dogecoin (Rp6,8 triliun), dan Terra (Rp 6 triliun).

DISCLAIMER : Bukan ajakan membeli! Investasi atau perdagangan aset crypto masih beresiko tinggi. Artikel ini hanya berisi informasi yang relevan mengenai aset kripto tertentu.