Bank Indonesia Rumuskan Rupiah Digital di Tengah Maraknya Bitcoin

Share :

Portalkripto.com– Bank Indonesia segera merumuskan pembentukan mata uang (rupiah) digital. Pembentukan mata uang digital ini dilakukan untuk merespon maraknya masyarakat Indonesia yang mulai melirik cryptocurrency (Bitcoin dan kawan-kawan).

“Kami dalam proses merumuskan yang kita sebut Central Bank Digital Currency,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat berbincang dengan Founder and Chairman CT Corp Chairul Tanjung (CT) dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2021,Kamis, 25 Februari 2021.

Perry mengatakan, saat ini otoritas keuangan di Indonesia masih gamang dalam menghadapi antusias masyarakat kepada Bitcoin dan koin lainnya. Namun, pihaknya masih berpatokan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa di Indonesia hanya ada satu mata uang yakni rupiah.

BACA JUGA: Bitcoin Halal atau Haram? Berikut Beberapa Tinjauan dari Perspektif Islam

Sehingga, ia katakan, hingga saat ini alat tukar yang sah di Indonesia belum bisa digantikan oleh mata uang selain rupiah. Namun, dalam diskusi tersebut, Perry tidak membahas masalah keabsahan mata uang kripto sebagai alat investasi di Indonesia. 

Seluruh alat pembayaran gunakan koin, uang kertas, uang digital, itu harus rupiah dan wewenangnya di BI,”ucapnya.

Kemudian, Perry menyebutkan saat ini bank sentral tengah merumuskan central bank digital currency. “BI akan keluarkan central bank digital currency dan kami akan mengedarkan dengan bank-bank, fintech secara wholesale maupun ritel dan kami akan jalin kerjasama dengan bank-bank sentral lain,” kata Perry

Kendati demikian, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengizinkan perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency di bursa berjangka Indonesia.

BACA JUGA: 229 Aset Kripto Resmi Diakui Pemerintah Indonesia, Berikut Daftarnya

Lembaga ini pun pada 17 Desember 202 telah mengakui 229 kriptokurensi.Pengakuan ini dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

“Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” tulis keterangan resmi Bappebti, Jumat 22 Januari 2021.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *