Portalkripto.com – Komite Jasa Keuangan DPR Amerika Serikat resmi merilis draft Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang mengatur struktur pasar aset kripto di AS.
RUU ini bertujuan memberikan kejelasan regulasi, memperkuat perlindungan konsumen, dan menjaga posisi AS sebagai pemimpin dalam inovasi keuangan digital global.
Didukung oleh Ketua Komite French Hill, Ketua Komite Pertanian G.T. Thompson, serta Ketua Subkomite Bryan Steil dan Dusty Johnson, draft RUU ini muncul sebagai kelanjutan dari kerja bipartisan Kongres sebelumnya dalam menyusun kerangka regulasi aset digital.
“Kami telah membuat kemajuan bersejarah dalam membangun konsensus bipartisan dan bicameral untuk regulasi aset digital yang fungsional,” ujar Hill dalam pernyataannya.
Apa Saja Isi Penting dari RUU Aset Kripto Baru AS 2025?
Draf undang-undang ini mencakup sejumlah ketentuan yang disorot oleh pelaku industri:
- Penghapusan syarat kekayaan/income bagi investor ritel, termasuk status “investor terakreditasi”.
- Pengujian desentralisasi proyek, termasuk kewajiban pengungkapan pemilik lebih dari 10% selama proyek belum sepenuhnya terdesentralisasi.
- Pengecualian untuk protokol DeFi non-kustodial yang tidak memiliki kendali terhadap dana pengguna.
- Definisi stablecoin yang tidak diklasifikasikan sebagai sekuritas.
- Jalur pendaftaran awal bersifat opsional, untuk memudahkan peluncuran proyek aset digital baru.
- Regulasi bersama oleh SEC dan CFTC, dengan kecenderungan memperluas peran CFTC sebagai regulator utama industri kripto.
Matthew Sigel, Kepala Riset Aset Digital di VanEck, menyebut RUU ini sebagai upgrade besar dari FIT21 dan menilai pendekatannya lebih ramah terhadap investor ritel serta DeFi.
Sementara itu, Justin Slaughter dari Paradigm menyebutnya sebagai revisi yang berarti, yang menyederhanakan jalur menuju pengakuan desentralisasi.
BACA JUGA: Gaji ke-13 Pensiunan Cair Juni 2025, Bisa Jadi Peluang Investasi Bitcoin?
Dampak RUU Ini Bagi Masa Depan Industri Kripto
Jika RUU ini disahkan, pasar aset digital AS akan memiliki kerangka hukum yang lebih jelas—meningkatkan transparansi, melindungi investor, dan memperkuat daya saing industri blockchain dan kripto AS secara global.
RUU ini akan dibahas lebih lanjut dalam sidang gabungan subkomite DPR pada 6 Mei 2025, yang akan menjadi forum penting untuk menentukan arah regulasi kripto di AS ke depan.