Portalkripto.com– Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa aset kripto sebagai mata uang hukumnya haram. Dalam fatwa yang diputuskan pada sidang Kamis, 11 November 2021, MUI mengeluarkan tiga poin fatwa tentang aset kripto atau cryptocurrency.
Sejumlah pihak menilai bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI ini terlalu tergesa-gesa. Founder Rantai Nusantara Teknologi Foundation, Muqorrobien Ma’rufi, mengatakan bahwa untuk menentukan fatwa terkait aset kripto memerlukan kajian yang komprehensif terkait teknologinya.
“Untuk memahami cryptocurrency kita harus memahami blockchain, untuk memahami blockchain kita harus memahami kriptografi, dan untuk memahami kriptografi kita harus paham matematika. Bagaimana kita memahami cryptocurrency tanpa blockchain itu tidak bisa,” ujar Robin kepada Portalkripto pada acara Cryptalk Episode 2, Kamis, 11 November 2021.
Robin pun menyadari pemahaman akan blockchain dan cryptocurrency saat ini di Indonesia belum merata, termasuk pemahaman di sektor regulator dan pemberi fatwa. Menurutnya, perlu waktu untuk meratakan pemahaman atas teknologi ini.
Ia yakin bahwa teknologi blockchain sangat bermanfaat bagi sejumlah sektor kehidupan, terutama dalam sektor ekonomi. Dan Blockchain tidak akan berjalan sistemnya apabila tidak ada aset kripto atau cryptocurrency.
LIHAT JUGA: Halal-Haram Aset Kripto, Mu’aawiyah Tucker: Bitcoin itu Seperti Emas
“Selain pemanfaat ekonomi blockchain ini memiliki pemanfaatan security, pengamanan data pribadi,” katanya.
Kendati demikian, ia menyatakan, bahwa tidak semua produk blockchain itu bagus. Ia mencontohkan meme token atau koin micin yang saat ini sangat booming. Karena banyak produk blockchain yang tujuan untuk kejahatan atau merugikan orang lain.
“Nah, untuk token-token seperti ini silahkan kalian mau beri hukuman apa,” katanya.
Namun, mengeneralisir aset kripto sebagai suatu yang haram sangat tidak bijak. Apabila dibandingkan dengan sistem perbankan yang juga syarat dengan sejumlah pertentangan hukum agama dan masalah kepercayaan, blockchain bisa dikatakan lebih aman dan lebih syari.
“Bahkan saya berani bilang bahwa sistem blockchain itu lebih syariah dibandingkan sistem perbankan,” katanya.
Adapun, poin-poin fatwa yang dikeluarkan MUI sebagai berikut:
- Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
- Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
- Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
PENULIS: IQBAL LAZUARDI/PORTALKRIPTO.COM
SIMAK PENJELASAN LEBIH LENGKAP SOAL PEMBAHASAN INI DI CRYPTALK #2 DI YOUTUBE PORTALKRIPTO TV