Solana: Rp. 2.210.516 | 24h: -0.41%Bitcoin: Rp. 1.506.790.984 | 24h: -0.21%Ethereum: Rp. 51.953.706 | 24h: 0.64%XRP: Rp. 33.691 | 24h: -1.03%Tensor: Rp. 1.714 | 24h: 8.41%Terra: Rp. 2.836 | 24h: -14.09%Hifi Finance: Rp. 1.984 | 24h: 0%Hyperliquid: Rp. 483.301 | 24h: 2.91%
Lihat Market

IMF Ungkap CBDC Mungkin Tak Sejalan dengan Keuangan Syariah, Bagaimana dengan Indonesia?

Share :

Portalkripto.com — Sejumlah negara di dunia sudah mulai membuat kerangka pengembangan mata uang digital bank sentral atau central bank digital currency (CBDC), termasuk Indonesia. CBDC dianggap bisa memberikan manfaat lebih di masa depan, seperti meningkatkan akses layanan keuangan digital.

Namun, International Monetary Fund (IMF) mengungkapkan, CBDC sepertinya tidak akan sejalan dengan sistem keuangan syariah. Hal ini disampaikan dalam laporan terbaru IMF yang dirilis Maret 2023, berjudul ‘Monetary Policy Implications of Central Bank Digital Currencies: Perspectives on Jurisdictions with Conventional and Islamic Banking Systems.’

Sistem keuangan syariah memiliki pangsa pasar sekitar 2% dari sistem keuangan global. Keuangan syariah tercatat telah diimplementasikan di 34 negara, tetapi hanya Iran dan Sudan yang menggunakan sistem ini sepenuhnya.

IMF mengungkapkan, ada 10 negara yang mengadopsi sistem keuangan syariah yang saat ini sedang mengembangkan CBDC. Salah satunya Indonesia, yang sudah meluncurkan whitepaper CBDC Rupiah digital tahun lalu.

Dalam laporannya, IMF menjelaskan, sistem keuangan syariah memiliki aturan ketat terkait larangan adanya unsur riba dan gharar (spekulasi). Aturan ini dinilai berlawanan dengan use case, implementasi, dan kebijakan moneter CBDC.

“Menerbitkan CBDC dalam keuangan syariah memerlukan desain yang rumit,” kata IMF.

Keuangan syariah melarang adanya bunga karena dianggap riba. Hal tersebut membuat mekanisme likuiditas dalam sistem keuangan konvensional, seperti interbank market, instrumen keuangan pasar sekunder, central bank discoun window, dan Lender of Last Resort (LOLR) yang berbasis bunga, seluruhnya tidak diizinkan dalam keuangan syariah.

Tak hanya itu, pasar keuangan berbasis token juga dinilai sulit dioperasikan di bawah aturan Islam. Larangan terhadap gharar menyiratkan CBDC tidak dapat digunakan untuk transaksi derivatif valuta asing.

Menurut IMF, karena tidak ada bunga dalam deposito di bank syariah dan di CBDC halal (yang sesuai dengan hukum Islam), risiko disintermediasi bank juga dinilai akan meningkat.

Sebenarnya tanggapan terhadap mata uang kripto di dunia Islam sendiri belum seragam. Kripto tercatat mengalami pertumbuhan cepat di wilayah Afrika Utara dan Timur Tengah, tetapi lambat di negara-negara mayoritas berpenduduk Islam lainnya.

CBDC di Indonesia

Indonesia menjadi salah satu negara pengadopsi sistem keuangan syariah yang berhasil mengembangkan CBDC. Bank Indonesia (BI) bahkan telah secara resmi mengenalkan whitepaper CBDC digital Rupiah pada 30 November 2022.

Dalam whitepaper setebal 43 halaman ini, BI memaparkan sejumlah alasan penerbitan Digital Rupiah sebagai CBDC. Salah satunya ialah dalam rangka menjawab tantangan atas kebutuhan masyarakat akan uang digital yang membuat transaksi lebih cepat, efisien dan aman.

Whitepaper berjudul Proyek Garuda: Menavigasi Arsitektur Digital Rupiah ini menyebut ada dua jenis uang Digital Rupiah yang bakal dikeluarkan BI, yaitu Digital Rupiah wholesale (w-Digital Rupiah) dan Digital Rupiah ritel (r-Digital Rupiah) yang akan dikembangkan dengan pendekatan terintegrasi dari ujung ke ujung dari wholesale ke ritel. Pengembangan akan dimulai dengan w-Digital Rupiah pada tahap awal, yang menjadi fondasi dari tahapan pengembangan Digital Rupiah secara menyeluruh (r-Digital Rupiah dan w-Digital Rupiah).

W-Digital Rupiah hanya dapat digunakan secara terbatas oleh pihak-pihak yang ditunjuk Bank Indonesia, layaknya rekening giro pihak ketiga di Bank Indonesia. Sedangkan R-Digital Rupiah dapat digunakan layaknya uang kertas dan logam.

Dua jenis Digital Rupiah ini akan menjadi komplemen uang kartal (kertas dan logam) dan rekening giro pihak ketiga di Bank Indonesia. Artinya, masyarakat masih dapat menggunakan uang fisik meskipun Digital Rupiah sudah diterbitkan BI.

“Digital Rupiah hadir sebagai komplemen dari uang-uang yang lazim digunakan oleh masyarakat, termasuk uang kartal fisik. Tugas Bank Indonesia dalam hal ini adalah menjawab kebutuhan dan preferensi pembayaran masyarakat,” tertulis dalam whitepaper.

Penerapan CBDC di Indonesia, menurut Kementerian Keuangan RI, lebih cocok menggunakan mekanisme hybrid dengan pembatasan jumlah nominal e-wallet sehingga bisa tetap menjaga eksistensi bank konvensional. Jika dibandingkan dengan e-money saat ini, CBDC dinilai lebih aman mengingat berbasis blockchain dan dapat dilacak karena melekat pada akun perorangan.

Meski sudah merilis whitepaper, BI belum memberikan penyataan resmi kapan CBCD Rupiah digital akan beredar.