Portalkripto.com– Kementrian Perdagangan berencana akan membentuk bursa kripto Indonesia dalam waktu dekat. Salah satu alasan yang paling urgent dalam pembentukan bursa adalah karena untuk melaksanakan amanat undang-undang, karena saat ini aset kripto sudah masuk dalam kategori komoditas.
“Untuk trading komoditas harus ada di bursa. Sehingga logis mendirikan bursa untuk membuat suatu tempat yang jelas, resmi, lebih ter-organize (terorganisir),” ucap Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, dalam wawancara dalam program Profit CNBC Indonesia, Rabu, 8 September 2021.
Jerry mengatakan, bursa kripto pun dibentuk sebagai upaya pemerintah dalam melindungi dan menjamin trader dan investor kripto di tanah air. Sehingga, setelah bursa ini terbentuk, akan ada pertanggungjawaban, catatan yang terorganisir serta terintegrasi antara pedagang dan konsumen dalam satu badan.
“Dengan begitu akan ada jaminan kepastian keamanan untuk konsumen. Misalnya penjual bermasalah yang akhirnya keluar dari Indonesia bisa diminta pertanggungjawabannya,” ujarnya.
LIHAT JUGA: BUMoon Warnai Geliat Pertumbuhan Project Kripto Lokal
Selain itu, pertumbuhan ekosistem aset kripto di Indonesia yang semakin berkembang, membuat pemerintah harus segera membentuk payung hukum khusus, Selain untuk menjamin aktivitas investasi, pemerintah pun dirasa perlu membuat regulasi terhadap proyek-proyek lokal yang saat ini mulai bermunculan.
Ekosistem Terus Bertumbuh
Jerry mengatakan, jika pertumbuhan ekosistem ini diiringi oleh regulasi dan keteraturan akan memberikan peluang bagi Indonesia. Ia mengatakan, terdapat peluang bagi developer lokal untuk menciptakan koin atau token sendiri.
“Token yang diperdagangkan masih banyak dari luar. Tapi dengan ekosistem baik, teregulasi dan terintegrasi meng-encourage para pelaku para trader mengembangkan koin sendiri dan jadi andalan lokal kita jadi ekspor luar negeri,” ungkap Jerry.
LIHAT JUGA: Kepala SEC AS Gary Gensler: “Inovasi Satoshi Nakamoto Itu Nyata”
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, jumlah trader kripto di Indonesia jumlahnya mencapai 6,5 juta orang. Jumlah ini naik berkali lipat dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2021 merupakan tahun di mana meledaknya booming kripto di tanah air.
Sementara itu, di Indonesia aset kripto dikategorikan sebagai komoditas yang diatur dalam peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Aset Kripto diatur Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, pada pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa aset kripto merupakan komoditi yang tidak berwujud dan berbentuk aset digital.
PENULIS: IQBAL LAZUARDI/PORTALKRIPTO.COM
Disclaimer:
Perdagangan atau investasi digital asset atau mata uang kripto (Bitcoin, Ethereum, dll) merupakan aktivitas beresiko tinggi. Sebelum memutuskan untuk mulai berinvestasi ketahui dulu resikonya. Perdagangan Digital Asset sebaiknya dilakukan pada platform exchange yang terdaftar di Bappebti.
Kami tidak memaksa Anda untuk membeli atau menjual aset digital ini, sebagai investasi, atau aksi mencari keuntungan. Pahami dulu lebih dalam sebelum memutuskan berinvestasi mata uang kripto.
Semua informasi di Portalkripto bukan bersifat financial advisor. Kami hanya mengiformasikan keadaan pasar atau keadaan ekonomi dan situasi global yang berkaitan dengan mata uang kripto beserta ekosistemnya.