Bitcoin: Rp. 1.919.164.021 | 24h: 1.63%Ethereum: Rp. 48.408.402 | 24h: 1.5%XRP: Rp. 46.057 | 24h: 3.55%Solana: Rp. 2.622.027 | 24h: 0.26%Pudgy Penguins: Rp. 474 | 24h: 28.09%Inspect: Rp. 340 | 24h: -4.8%Hedera: Rp. 3.981 | 24h: 25.35%Bounce Token: Rp. 183.590 | 24h: 12.86%
Lihat Market

Jadi Target Baru, Exchange KuCoin Digugat Regulator AS

Share :

Portalkripto.com — Exchange kripto KuCoin digugat Kantor Kejaksaan Tinggi New York (NYAG) ke Mahkamah Agung Negara Bagian New York, pada Kamis, 9 Maret 2023. Exchange yang berbasis di Seychelles tersebut dituding telah melanggar undang-undang sekuritas dan komoditi di negara bagian New York.

Menurut Jaksa Agung New York, Letitia James, KuCoin sebenarnya merupakan perusahaan broker-dealer sekuritas dan komoditas, yang menjual produk KuCoin Earn. Namun, selama ini perusahaan tersebut bertindak sebagai exchange kripto.

Ia juga menyebut KuCoin telah melakukan aksi penjualan, penawaran, dan pembelian kripto yang masuk dalam kategori sekuritas dan komoditas kepada warga New York, tanpa memiliki izin dari otoritas setempat. Jika tuduhan-tuduhan tersebut terbukti, akses ke KuCoin akan diblokir di New York.

James meminta pengadilan untuk memerintahkan KuCoin mengungkap jumlah warga New York yang telah menggunakan layanan platformnya dan mengungkap besaran dana yang diperoleh secara ‘ilegal’ dari warga New York.

Menurut CoinMarketCap, KuCoin saat ini merupakan exchange kripto terpusat terbesar keempat dengan volume perdagangan mencapai $804 juta dalam 24 jam terakhir. KuCoin diketahui mengizinkan pengguna untuk membeli dan menjual kripto di belahan dunia manapun, termasuk di Amerika Serikat (AS).

Gugatan yang sama juga dilayangkan James terhadap CoinEx bulan lalu. Dalam gugatan itu disebutkan bahwa CoinEx tak bisa membuktikan diri sebagai exchange dan harus mendaftarkan diri sebagai broker-dealer sekuritas dan komoditas.

Ethereum Dianggap Sekuritas

Dalam gugatannya, James juga menyatakan bahwa seperti Terra (LUNA) dan stablecoin TerraUSD (UST), Ethereum (ETH) juga masuk dalam kategori sekuritas. Hal tersebut karena pemegang ETH kini dapat memperoleh rewards dari layanan staking.

“Sejak bertransisi ke konsensus proof-of-stake, pemilik ETH memiliki potensi keuntungan dengan mendapatkan rewards staking,” bunyi gugatan tersebut.

Dalam mekanisme proof-of-stake, Ethereum mengharuskan pemegang ETH untuk melakukan staking agar jaringan bisa tetap berjalan. Semakin banyak ETH yang di-staking, semakin banyak rewards yang akan mereka dapatkan.

Menurut James, ETH, LUNA, UST, dan KuCoin Earn masing-masing adalah sekuritas dari hasil Howey Test dan Waldstein Test, tes yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung New York di Albany pada 1936.

“Kami berpendapat bahwa ETH, seperti LUNA dan UST, adalah aset spekulatif yang bergantung pada upaya pengembang pihak ketiga untuk memberikan keuntungan kepada pemegang ETH,” ujar James.

Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS Gary Gensler juga telah berulang kali mengisyaratkan bahwa Ethereum masuk ke dalam sekuritas. Ia menyatakan, hanya Bitcoin satu-satunya kripto yang dianggap sebagai non-sekuritas.