Portalkripto.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa haram kepada aset kripto atau cryptocurrency. Perkumpulan ulama ini masih akan membahas rambu-rambu terkait aset kripto berdasarkan syariat Islam.
“Kami juga membahas di MUI, secara pribadi, apapun yang diterima sebagai alat tukar bisa diterima tapi kita ada kewajiban taat terhadap negara,” kata Ketua MUI Muahammad Cholil Nafis dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis, 28 Oktober 2021.
Aset kripto di Indonesia saat ini dikategorikan sebagai aset berjangka. Artinya aset ini legal untuk diperdagangkan di bursa yang diakui pemerintah. Namun, sebagai alat tukar, negara masih melarangnya.
LIHAT JUGA: Halal Haram Aset Kripto, Yenny Wahid: Crypto Terbebas Dari Riba
MUI akan segera membawa permasalahan ini Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-10 November.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian yang mendalam melibatkan sejumlah stakeholder seperti Bank Indonesia dan pelaku usaha industri ini.
“Kita juga sedang melakukan pengkajian dan pendalaman untuk dibawa ke Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Insyaallah dalam waktu dekat kita akan mengundang regulator, Bank Indonesia (BI), dan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha crypto. Untuk memperoleh penjelasan terkait dengan hakikat bisnis atau kriptokurensi ini,” katanya, dikutip dari Sindonews.
Sebelumnya, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi aset kripto. Fatwa tersebut keluar berdasarkan hasil dari forum bahtsul masail NU Jatim, Minggu, 24 Oktober 2021.
Alasan PWNU Jatim mengeluarkan fatwa haram pada aset kripto karena dianggap lebih banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur. Sehingga, menurut kajian mereka aset kripto tidak cocok digunakan sebagai instrumen investasi.
PENULIS: IQBAL LAZUARDI/PORTALKRIPTO.COM