Pemerintah Turki Akan Audit Setiap Transaksi Kripto Di Atas US$1200

Share :

Portalkripto.com– Pemerintah Turki mengeluarkan kebijakn baru terkait dengan transaksi atau pertukaran mata uang kripto di negaranya. Badan Investigas Kejahatan Keuangan (MASAK) Turki akan melakukan audit ketat pada setiap transaksi mata uang kripto di atas US$1.200.

Melalui siaran langsung di CNN Turki, Menteri Keuangan Turki Lütfi Elvan mengumumkan kebijakan baru tersebut setelah kejadian adanya penggelapan uang nasabah sebesar US$ 150 juta yang dilakukan oleh perusahaan pertukaran mata uang kripto Thodex.

Elvan mengatakan bahwa pada regulasi saat ini Bank sentral Turki telah mendefinisikan crypto sebagai aset nonmoneter dan melarang penggunaan cryptocurrency sebagai bentuk pembayaran.

LIHAT JUGA: Bawa Kabur Aset Kripto Nasabah, Pengadilan Turki Tahan Enam Orang dari Thodex

Elvan mencatat bahwa langkah kedua adalah memberi MASAK wewenang untuk mengaudit dan mengawasi pertukaran crypto.

Menurut Elvan, MASAK telah menyiapkan pedoman pertukaran kripto yang mencakup aturan dan sanksi untuk pelaporan transaksi. “MASAK memiliki otoritas audit penuh atas pertukaran crypto,” kata Elvan, dikutip dari Cointelgeraph. 

Ia pun menuturkan, platform  perdagangan mata uang kripto saat ini diwajibkan untuk membagikan informasi pengguna aktif mereka kepada MASAK. Mereka bertanggung jawab atas aktivitas mencurigakan di platform mereka. 

“Mereka juga bertanggung jawab untuk memberi tahu MASAK tentang transaksi apa pun yang bernilai lebih dari 10.000 lira Turki dalam 10 hari setelah perdagangan,” ujarnya.

LIHAT JUGA: Pemerintah Turki Siapkan Peraturan Khusus untuk Cryptocurrency

Elvan mengumumkan bahwa rancangan undang-undang ini telah disiapkan. Pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Regulasi dan Pengawasan Perbankan, Badan Pasar Modal dan Administrasi Pendapatan di bawah kepresidenan wakil menteri.

Menurut Elvan, pendapat dari para ahli lokal dan perwakilan pertukaran kripto juga diambil selama penelitian. Draf final akan segera siap untuk disetujui oleh Presiden Recep Tayyip Erdoğan..