Pemerintah Turki Siapkan Peraturan Khusus untuk Cryptocurrency

Share :

Portalkripto.com– Kementerian Keuangan Turki tengah mempersiapkan regulasi yang lebih luas untuk ekosistem mata uang kripto (cryptocurrency) di negaranya. Hal tersebut sekaligus meluruskan terkait pengumuman sebelumnya yang menyatakan Turki akan melarang sepenuhnya perdagangan aset kripto.

Dikutip dari Reuters, Jumat, 24 April 2021, Gubernur Bank Sentral Tukri Sahap Kavcioglu mengatakan, pihaknya tidak bermaksud untuk melarang keberadaan aset digital ini. Hanya saja bank sentral masih mengkaji aset kripto sebagai alat pembayaran.

Alasannya, karena saat ini belum ada regulasi yang memayungi pasar kripto di Turki. Sehingga rentan sekali dengan berbagai resiko pasar kripto yang tidak stabil. Ia pun mengatakan, dalam dua minggu ke depan bank sentral akan membuat detail peraturannya. 

Sebelumnya, Bank Sentral Turki menyatakan akan melarang penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai alat pembayaran di negaranya. 

Regulasi tersebut telah dinyatakan dalam undang-undang yang diterbitkan pada Lembaran Resmi Bank Sentral Turki (CBRT), 15 April 2021. 

LIHAT JUGA: Volume Harian Kripto di Indonesia Rp 30-70 T, Pemerintah Berniat Tarik Pajak 

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa cryptocurrency dan aset digital lainnya yang didasarkan pada teknologi blockchain tidak dapat digunakan, secara langsung atau tidak langsung, sebagai alat pembayaran.

“Penyedia layanan pembayaran tidak akan dapat mengembangkan model bisnis dengan cara aset kripto digunakan secara langsung atau tidak langsung dalam penyediaan layanan pembayaran dan penerbitan uang elektronik, dan tidak akan dapat menyediakan layanan apa pun yang terkait dengan model bisnis tersebut,” kata bank itu, mengutip Reuters, Jumat, 16 April 2021. 

Bank Sentral Turki beralasan regulasi tersebut diterbitkan untuk memberi keamanan dan kepastian kepada penggunanya. Karena, mereka menganggap cryptocurrency tak memiliki otoritas yang mengawasi perdagangannya.