Portalkripto.com- Pemerintah Indonesia berniat memungut pajak dari para trader mata uang kripto (cryptocurrencyMata uang digital yang menggunakan kriptografi untuk keamanan, pencatatan, dan verifikasi). Meningkatnya minat masyarakat Indonesia pada mata uang kripto ini bakal menjadi suatu keuntungan bagi kas negara apabila para trader dipungut pajak secara proporsional.
Rencana tersebut nampaknya akan direalisasikan oleh pemerintah. Mengutip Kontan.co.id, Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama menyebutkan rencana pengenaan pajak pada trader mata uang kripto ini akan dibahas berbarengan dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi trader mata uang kripto.
“Pungutan pajak ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bisa dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Final atau PPh pada umumnya atas capital gain (PPh orang pribadi). Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu,” kata Sidharta, Senin, 19 April 2021.
Pengenaan pajak kepada para trader crypto ini dinilai akan menjadi keran baru untuk kas pajak negara. COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan apabila pengenaan pajak tersebut terealisasi negara bisa mengantongi triliunan rupiah pada tahun 2024.
LIHAT JUGA: Baru Dirilis di Tokocrypto, TKO Langsung Meroket 3000%
“Kita melihat bahwa potensi pendapatan pemerintah dari transaksi aset kripto di 2024 angkanya mencapai triliunan,” jelasnya.
Ia pun menyebutkan, pajak yang ideal yang dipungut dari para trader atau investor crypto adalah PPh final sebesar 0,005%. Besaran ini lebih kecil ketimbang PPh final yang dikenakan kepada investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang saat ini sebesar 0,1%.
Pertumbuhan trader cryptocurrencyMata uang digital yang menggunakan kriptografi untuk keamanan, pencatatan, dan verifikasi di Indonesia memang mengalami peningkatan yang pesat. VolumeJumlah perdagangan antara penjual dan pembeli transaksi harian pasar kripto di Indonesia saat ini mencapai Rp 30-70 triliun. Jumlah ini masih terbilang kecil dibanding negara lain, seperti Korea Selatan dan Thailand.
LIHAT JUGA: Adopsi Mata Uang Kripto di Thailand Makin Gacor
Namun, apabila dibandingkan dengan volumeJumlah perdagangan antara penjual dan pembeli harian di Bursa Efek Indonesia (BEI), pasar kripto di Indonesia memang sudah hampir menyaingi. VolumeJumlah perdagangan antara penjual dan pembeli harian di BEI saat ini hanya mencapai Rp20 triliun pada Januari 2021, dan telah menurun sejak awal April menjadi sekitar Rp9 triliun.
Disclaimer:
Perdagangan atau investasi digital asset atau mata uang kripto (Bitcoin, Ethereum, dll) merupakan aktivitas beresiko tinggi. Sebelum memutuskan untuk mulai berinvestasi ketahui dulu resikonya. Perdagangan Digital Asset sebaiknya dilakukan pada platform exchangeSebutan untuk situs web di mana kamu dapat membeli dan menjual aset kripto. yang terdaftar di Bappebti.
Kami tidak memaksa Anda untuk membeli atau menjual aset digital ini, sebagai investasi, atau aksi mencari keuntungan. Pahami dulu lebih dalam sebelum memutuskan berinvestasi mata uang kripto.