Sam Bankman-Fried Resmi Diekstradisi dari Kepulauan Bahama

Share :

Portalkripto.com — Pendiri exchange kripto FTX, Sam Bankman-Fried, dilaporkan telah sampai di Bandara Westchester County, New York, Amerika Serikat (AS), pada Rabu malam waktu setempat. Ia telah resmi mendapat persetujuan ekstradisi dari Kepulauan Bahama.

Kantor Kejaksaan Agung Bahama mengumumkan jadwal keberangkatan Bankman-Fried dari negara kepulauan itu di Twitter. Proses ekstradisi telah berlangsung sejak Selasa dan eks CEO FTX tersebut langsung berangkat ke AS pada Rabu siang.

Jaksa Kepulauan Bahama langsung menandatangani dokumen penyerahan Bankman-Fried ke otoritas AS setelah mantan miliarder kripto itu menyetujui untuk diekstradisi. Sebelumnya, Bankman-Fried dilaporkan tidak bersedia diterbangkan ke AS.

Menghindari Penjara Mengerikan di Bahama

Perubahan pikirannya diduga dipengaruhi oleh kondisi penjara satu-satunya di Bahama, Fox Hill, yang disebut tak layak. Selama sepekan tinggal di penjara itu, Bankman-Fried dikabarkan kesulitan makan makanan vegan.

Laporan evaluasi hak asasi manusia oleh Departemen Luar Negeri AS pada 2021 mengungkapkan, kondisi penjara Fox Hill cukup buruk dan padat. Banyak napi disiksa petugas dan mengalami gizi buruk, sanitasi tidak layak, serta perawatan medis tidak memadai.

“Sel dipenuhi tikus, belatung, dan serangga. Narapidana melaporkan jarang mendapatkan makanan bergizi dan waktu makan sering ditunda,” catat laporan itu.

Penjara dengan keamanan ketat tersebut memiliki sel yang didesain untuk menampung hingga enam orang pria dewasa. Tidak ada kasur dan toilet di dalamnya.

Diduga Bankman-Fried lebih memilih untuk diekstradisi ke AS daripada harus menghabiskan siang malam di penjara tersebut. Namun, di AS ia juga harus menghadapi banyak tuntutan pidana dari Kantor Kejaksaan Distrik Selatan New York, Komisi Bursa dan Sekuritas (SEC), hingga Commodities Futures Trading Commission (CFTC).

Bankman-Fried resmi ditangkap oleh kepolisian Bahama pada 12 Desember lalu, atas permintaan AS. Pria 32 tahun itu terancam 115 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Menurut laporan Decrypt, Bankman-Fried dituntut atas tuduhan konspirasi untuk melakukan wire fraud terhadap pelanggan, telah melakukan wire fraud terhadap pelanggan, konspirasi untuk melakukan wire fraud terhadap pemberi pinjaman, telah melakukan wire fraud terhadap pemberi pinjaman, konspirasi untuk melakukan penipuan komoditas, konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas, konspirasi untuk melakukan pencucian uang, dan konspirasi untuk melanggar undang-undang pendanaan kampanye.

Sebelumnya, Jaksa AS untuk Kantor Kejaksaan Distrik Selatan New York, Damian Williams, juga telah menuntut mantan CEO Alameda Research Caroline Ellison dan salah satu pendiri FTX, Gary Wang, atas dugaan penipuan.

“Ellison dan Wang telah mengaku bersalah atas tuduhan tersebut dan keduanya telah bekerja sama dengan SDNY (Kantor Kejaksaan Distrik Selatan New York),” kata Williams, Kamis, 22 Desember 2022.