Bitcoin: Rp. 1.930.881.744 | 24h: 1.05%XRP: Rp. 48.364 | 24h: 2.46%Ethereum: Rp. 52.496.250 | 24h: 5.79%Solana: Rp. 2.725.497 | 24h: 3.77%SUI: Rp. 65.266 | 24h: 0.57%Pudgy Penguins: Rp. 539 | 24h: -2.25%ZeroLend: Rp. 1 | 24h: 23.6%Pepe: Rp. 0 | 24h: 7.53%DeFi: Rp. 53 | 24h: 0.89%
Lihat Market

Stablecoin Binance USD Jadi Target SEC Selanjutnya?

Share :

Portalkripto.com — Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS dilaporkan akan menggugat perusahaan penerbit stablecoin Binance USD (BUSD), Paxos Trust Co. Gugatan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan investor yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Menurut laporan Wall Street Journal pada Minggu, 12 Februari 2023, SEC telah mengirim Wells Notice kepada Paxos. Wells Notice adalah surat yang digunakan oleh regulator untuk memberitahu perusahaan akan adanya tindakan hukum.

Dalam surat tersebut, SEC menuding stablecoin BUSD masuk ke dalam jenis sekuritas yang tidak terdaftar. BUSD saat ini merupakan stablecoin terbesar ketiga di dunia dengan kapitalisasi pasar $16 miliar atau sekitar Rp243 triliun.

Setelah Wells Notice diterima, perusahaan biasanya memiliki waktu hingga 30 hari untuk menjawabnya melalui dokumen hukum yang dinamai Wells Submission. Dokumen tersebut memuat argumen-argumen untuk membuktikan mengapa gugatan tidak boleh diajukan terhadap perusahaan.

Paxos adalah pemilik dan penerbit BUSD, stablecoin yang berpasak 1:1 dengan dolar AS. Perusahaan yang berbasis di New York tersebut merilis BUSD pada September 2019 dari hasil kerja sama dengan exchange kripto Binance.

Paxos juga menerbitkan stablecoin Paxos Dollar (USDP) pada 2018. Perusahaan tersebut bahkan memiliki andil dalam peluncuran exchange aset digital itBit pada 2012.

SEC vs Perusahaan Kripto

Aksi ini menjadi aksi terbaru dari SEC dalam melawan perusahaan kripto. Lembaga AS ini diketahui telah beberapa kali menargetkan sejumlah perusahaan aset digital yang tidak tunduk pada undang-undang sekuritas.

Pada 9 Februari kemarin, SEC menjatuhkan denda terhadap Kraken dan meminta exchange kripto itu untuk menghentikan sementara platform stakingnya. Menurut SEC, program staking Kraken masuk dalam kategori sekuritas.

Tahun lalu, exchange kripto Coinbase juga masuk dalam penyelidikan SEC terkait program stakingnya. CEO Coinbase Brian Armstrong menyatakan akan melawan SEC sekuat tenaga seperti yang dilakukan oleh Ripple.

Kasus SEC vs Ripple menjadi salah satu yang mendapat perhatian penuh komunitas kripto. Kasus yang sudah berjalan hampir tiga tahun itu juga terkait tudingan token XRP adalah sekuritas.