Portalkripto.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Bank Indonesia (BI) mengancam akan memenjarakan wisatawan dan pelaku usaha yang melakukan transaksi dengan aset kripto. Ancaman tersebut dikeluarkan setelah adanya temuan sejumlah praktik usaha yang menerima pembayaran kripto.
“Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas,” kata Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam konferensi pers di Denpasar, 28 Mei 2023.
Sebelumnya, laporan investigasi Kompas menemukan adanya sejumlah tempat usaha yang menerima pembayaran dengan aset kripto yang tersebar di Seminyak Kuta, Ubud, dan Canggu. Beberapa usaha yang terlacak bergerak di bidang pariwisata seperti kafe, akomodasi, penyewaan motor, dan tempat meditasi.
Sejumlah aset kripto yang diterima sebagai alat bayar antara lain Bitcoin (BTC), Ether (ETH), USDT dan USDC. Bahkan kafe yang diliput menawarkan menu yang terinspirasi dari aset kripto seperti Ethereum flaming sandwich, Solana fish and chips, dan BNB latte.
Gubernur Koster mengatakan pihaknya tak akan segan mengeluarkan sanksi tegas kepada pelaku yang melakukan transaksi kripto di wilayahnya. Penggunaan kripto sebagai legal tender atau alat bayar sendiri bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Berdasarkan UU, penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
“Tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya,” ujar Koster.
Sementara itu, Kepala KPW BI Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan penggunaan kripto sebagai alat bayar dilarang pemerintah, meskipun aset kripto boleh dijadikan sebagai instrumen investasi.
“Kripto sebagai aset itu boleh. Ada Bappebti yang mengawasi dan ada Indodax maupun perusahaan lainnya untuk perdagangan aset kriptonya. Tetapi kripto untuk alat pembayaran itu dilarang di Indonesia,” katanya.
Sejumlah aturan Bappebti juga menyatakan aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Kripto sebagai Legal Tender
Penggunaan kripto sebagai legal tender sendiri memang menjadi salah satu diskursus yang terus dipergunjingkan, baik oleh pelaku pasar, maupun regulator di seluruh dunia. Pasalnya, Bitcoin sebagai aset kripto terbesar, memang sengaja diciptakan sebagai alat transaksi digital pengganti uang fiat.
Sejauh ini, baru ada dua negara yang mengadopsi kripto sebagai mata uang sah, yakni El Salvador dan Afrika Tengah. Keduanya menjadikan Bitcoin sebagai legal tender. El Salvador menjadi negara pertama yang menjadikan Bitcoin sebagai tender pada September 2021. Sedangkan Afrika Tengah melegalkan Bitcoin sebagai mata uang pada April 2022.
Selain kedua negara tersebut, ada beberapa negara lain yang digadang-gadang segera menyusul. Dalam sebuah polling terbuka yang diinisiasi CoinMarketCap, tiga besar negara yang diprediksi menjadikan kripto sebagai legal tender ada antara lain Paraguay, Venezuela, dan Anguilla.
Indonesia sendiri berada di tangga ke-25 dari total 244 negara yang ada dalam polling. Negara lain, ada Ukraina, AS, dan Rusia di peringkat 4-6 berturut-turut, serta India di peringkat 11, dan Tiongkok di peringkat 16.
Legalisasi kripto sebagai mata uang juga mendapat sorotan dari International Monetary Fund (IMF). Lembaga moneter ini menyatakan kripto secara umum tidak boleh diberi status legal tender bahaya kripto demi menjaga kedaulatan dan stabilitas moneter, stabilitas keuangan, dan perlindungan konsumen.
Dari segi adopsi, Indonesia ada di peringkat 20 sebagai negara paling adaptif terhadap kripto, menurut data Chainalysis 2022 Global Crypto Adoption Index. Namun untuk kemungkinan adopsi sebagai legal tender, kemungkinan tersebut sukar terwujud dalam waktu dekat.
Dalam sebuah diskusi Asian Law Students’ Association Local Chapter Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2021 lalu, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI, Rosalia Suci Handayani mengatakan bahwa bank sentral tak memiliki rencana untuk menjadikan kripto sebagai legal tender setidaknya dalam satu dekade ke depan.
“Kalau view kami di BI, sekarang dan sampai 10 tahun ke depan tidak akan membolehkan cryptocurrency di luar bank sentral, menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia,” kata dia.