Uni Eropa Setujui Kerangka Regulasi Kripto MiCA

Share :

Portalkripto.com — Uni Eropa telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur kripto, Markets in Crypto Assets Regulation (MiCA). RUU tersebut ditandatangani oleh anggota Dewan Uni Eropa pada Rabu, 5 Oktober 2022, waktu setempat.

MiCA adalah proposal legislatif yang dikembangkan di bawah kerangka regulasi keuangan digital yang diluncurkan Komisi Eropa pada 2020. Kerangka regulasi kripto pertama yang dibuat untuk skala global ini bertujuan untuk menjadikan Uni Eropa sebagai acuan standar dunia terkait kripto.

MiCA yang telah dirancang sejak dua tahun lalu, mengharuskan siapapun yang ingin menerbitkan kripto untuk menuliskan dengan jelas segala informasi tentang proyek mereka dalam whitepaper.

Sementara itu, penerbit stablecoin harus memenuhi syarat kepemilikan modal dalam jumlah tertentu. Artinya, setiap proyek stablecoin harus memiliki cadangan dana untuk menopang nilai token mereka dalam jumlah yang sebanding dengan jumlah token yang diedarkan.

Persyaratan modal ini diberlakukan guna mencegah terjadi kembali insiden depegging yang dialami stablecoin TerraUSD (UST) pada Mei lalu, serta mencegah masalah likuiditas besar lainnya.

MiCa juga mengharuskan exchange dan penyedia layanan wallet kripto di 27 negara anggota Uni Eropa untuk mengantongi lisensi. Mereka juga harus melakukan pemeriksaan identitas pengguna.

Isi RUU tersebut akan diteruskan ke Parlemen Eropa. Jika disetujui, MiCA akan diterbitkan dalam Official Journal of the European Union awal tahun depan. Regulasinya sendiri baru mulai berlaku pada 2024.

Dengan menyetujui kerangka hukum MiCA, Uni Eropa berada selangkah di depan untuk mewujudkan kripto yang teregulasi. Namun, parlemen Uni Eropa masih harus membahasnya dengan Amerika Serikat (AS) karena menilai perlunya kerangka hukum yang benar-benar bisa berdampak secara global.

Bloomberg melaporkan, Uni Eropa akan membahas kripto dan Bitcoin dalam agenda pertemuan tahunannya yang akan datang dengan International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia.

“Saya yakin mereka mau mendengar apa yang telah kami kerjakan, bagaimana progresnya, dan apa masalahnya. Saya ingin berbagi pengalaman dan tentunya juga mendengar rencana apa yang akan dilakukan AS,” ujar Mairead McGuinnes dari Komisi Eropa, dikutip Decrypt.

Tak Ada NFT dan DeFi

Disetujuinya kerangka MiCA tak lantas membuat komunitas kripto bersorak. Ada hal-hal penting menurut mereka yang tidak ikut dijangkau oleh RUU tersebut, yakni nonfungible token (NFT) dan decentralized finance (DeFi).

Kelompok European Crypto Initiative (EUCI) yang berbasis di Brussels menduga, MiCA lebih fokus pada stablecoin karena para regulator ingin meregulasi proyek sistem pembayaran berbasis blockchain, Diem, milik Meta/Facebook (yang awalnya bernama Libra).

Padahal menurut mereka, NFT dan DeFi juga membutuhkan kepastian regulasi karena negara-negara di seluruh Uni Eropa memiliki interpretasi yang berbeda mengenai dua hal itu.

Namun, Cointelegraph melaporkan, pasal-pasal baru masih bisa dimasukkan ke dalam RUU MiCA dalam kurun waktu beberapa bulan ke depan. Dengan demikian, ada kemungkinan NFT dan DeFi bisa ikut teregulasi.