XRP Hanya Butuh Kemenangan Kecil di Pengadilan untuk Menggerakan Pasar

gugatan hukum xrp
Share :

Portalkripto.com– Ripple (XRP) menjadi mata uang kripto (cryptocurrency) termoncer pekan ini setelah harganya melonjak 126,46% dalam waktu 7 hari saja.

Hal ini menjadikan XRP masuk jajaran 4 besar koin terbesar dalam hal kapitalisasi pasar versi coinmarketcap, di bawah Bitcoin, Ethereum, dan BNB.

Di balik kenaikan harga yang signifikan tersebut, terdapat kisah menarik di belakangnya. XRP menjadi sebuah anomali dari sebuah regulasi di Amerika Serikat tentang mata uang kripto.

Kita semua tahu, bahwa belum ada satupun negara yang memberikan regulasi khusus bagi cryptocurrency. XRP sendiri saat ini tengah melawan dua gugatan sekaligus dari Komisi Sekuritas dan Exchange (SEC) Amerika Serikat.

LIHAT JUGA: CEO Binance Sebut Berita Penyelidikan CFTC AS Upaya Menyebarkan Ketakutan

Namun, di tengah gugatan yang masih berlangsung tersebut, Pengadilan Distrik Selatan New York telah mengabulkan sejumlah permohonan (motion) Ripple. Dalam hukum AS, motion merupakan perangkat hukum untuk membawa sebuah sengketa ke pengadilan. 

Dikutip dari Coingeek, hakim mengabulkan motion Ripple untuk “mendatangkan” 6000 pemegang token XRP hingga 19 April ke pengadilan. Hal itu dilakukan XRP untuk menyanggah gugatan SEC yang menuding pihaknya adalah sebuah sekuritas yang tak berizin. 

Ripple dituding telah mengumpulkan dana lebih dari US$ 1,3 miliar sejak tahun 2013. Padahal, Ripple sejak awal telah meyakinkan bahwa pihaknya bukan sekuritas seperti yang dituduhkan SEC. 

“Pengadilan telah meninjau surat para pihak dan mengusulkan surat intervensi […]. Oleh karena itu, permintaan cuti dari para intervensi yang diusulkan untuk mengajukan mosi untuk campur tangan DIBERIKAN, ” ujar hakim Analisa Torres dari Distrik Selatan New York dalam sebuah surat yang diajukan pada 29 Maret, dikutip dari Coingeek.

LIHAT JUGA: XRP dan BNB Koin Paling Moncer Pekan ini

Di tengah kemenangan kecil tersebut, pasar menyambutnya dengan beramai-ramai memborong XRP. Sejak akhir Maret gelombang pembelian ini sudah muncul. Saat itu harga XRP hanya sekitar Rp 6 ribu. Namun, saat ini XRP mengalami kenaikan yang luar biasa, mencapai Rp 19 ribu/koin.

Sementara itu, dikutip dari Coingeek, kuasa hukum pimpinan Ripple mengklaim bahwa SEC tidak jelas apakah mereka menuduh XRP adalah sekuritas atau apakah itu hanya mengejar penjualan XRP Ripple Labs.

“Mengingat ambiguitas ini, dan potensi dampak presedensial dari litigasi ini pada non-pihak, Tergugat setuju bahwa Intervensi harus diizinkan untuk melanjutkan mosi mereka untuk mengklarifikasi poin ini,” tulis Ripple. []Iqbaltlzs/portalkripto.com

Untuk analisa lebih mendalam yuk berlangganan konten premium

 

Disclaimer:

Perdagangan atau investasi digital asset atau mata uang kripto (Bitcoin, Ethereum, dll) merupakan aktivitas beresiko tinggi. Sebelum memutuskan untuk mulai berinvestasi ketahui dulu resikonya. Perdagangan Digital Asset sebaiknya dilakukan pada platform exchange yang terdaftar di Bappebti.

Kami tidak memaksa Anda untuk membeli atau menjual aset digital ini, sebagai investasi, atau aksi mencari keuntungan. Pahami dulu lebih dalam sebelum memutuskan berinvestasi mata uang kripto.