Portalkripto.com– Asosiasi perdagangan China telah menyepakati anjuran terkait pelarangan lembaga keuangan dan perusahaan di negaranya menyediakan layanan transaksi menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency).
Anjuran yang disepakati oleh tiga asosiasi di bawah People’s Bank of China yakni: Asosiasi Keuangan Internet Nasional, Asosiasi Perbankan, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China, ini diumumkan pada Selasa, 18 Mei 2021.
Dikutip dari Reuters, regulasi tersebut menyasar lembaga semacam bank, saluran pembayaran online, dan sebagainya. Lembaga tersebut dilarang menawarkan produk cryptocurrency kepada para penggunanya, baik dalam bentuk perdagangan, kliring, maupun pembayaran.
“Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih, secara serius melanggar keamanan properti orang dan mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan normal,” bunyi pernyataan bersama tersebut dikutip dari Reuters.
LIHAT JUGA: Regulasi di Jerman Kian Melegitimasi Kripto Sebagai Kelas Aset
Kendati demikian, regulasi tersebut tidak melarang tidak melarang individu untuk memegang cryptocurrency. Namun, di sisi lain, Pemerintah China melarang aktivitas pertukaran kripto dan penawaran aset kripto oleh sebuah institusi di negara tersebut.
Gabungan asosiasi tersebut menguraikan empat masalah yang terkait dengan investasi kripto. Berdasarkan rilisnya, cryptocurrency bukanlah “mata uang nyata” dan tidak boleh digunakan sebagai media pertukaran barang dan jasa.
Selanjutnya, asosiasi perdagangan pun memperingatkan lembaga keuangan dan organisasi anggota lainnya untuk tidak terlibat dalam transaksi bisnis kripto.
LIHAT JUGA: Menilik Arah Kebijakan Pemerintah Indonesia Pada Perdagangan Cryptocurrency
“Unit anggota korporat platform Internet tidak boleh menyediakan layanan seperti tempat bisnis online, tampilan komersial, promosi pemasaran, pengalihan berbayar, dll. Untuk aktivitas bisnis terkait mata uang virtual. Jika petunjuk atau masalah terkait ditemukan, mereka harus segera melapor ke departemen terkait dan memberikan dukungan teknis untuk penyelidikan dan bantuan terkait. “
Asosiasi perdagangan juga memperingatkan pedagang ritel untuk mewaspadai risiko yang terlibat dalam investasi kripto sementara juga meminta lembaga anggota untuk mematuhi ketentuan peraturan yang ada mengenai mata uang digital.
Pada tahun 2017 China melarang penerbitan token dan perdagangan crypto di negaranya. Pemerintah memaksa bursa kripto China untuk memindahkan operasi mereka ke luar negeri.
Disclaimer:
Perdagangan atau investasi digital asset atau mata uang kripto (Bitcoin, Ethereum, dll) merupakan aktivitas beresiko tinggi. Sebelum memutuskan untuk mulai berinvestasi ketahui dulu resikonya. Perdagangan Digital Asset sebaiknya dilakukan pada platform exchange yang terdaftar di Bappebti.
Kami tidak memaksa Anda untuk membeli atau menjual aset digital ini, sebagai investasi, atau aksi mencari keuntungan. Pahami dulu lebih dalam sebelum memutuskan berinvestasi mata uang kripto.
Semua informasi di Portalkripto bukan bersifat financial advisor. Kami hanya mengiformasikan keadaan pasar atau keadaan ekonomi dan situasi global yang berkaitan dengan mata uang kripto beserta ekosistemnya.