Portalkripto.com– Jerman menjadi salah satu negara di Eropa bahkan di dunia yang memiliki regulasi cukup progresif dalam menghadapi pertumbuhan aset crypto dan cryptocurrency.
Setelah mengizinkan semua bank menjual dan menyimpan mata uang kripto pada tahun 2020, kini Pemerintah Jerman tengah membuat Undang-undang yang memungkinkan investor institusional untuk berinvestasi dalam aset kripto melalui dana khusus (spezialfonds).
Dikutip dari decrypt.com, Undang-undang baru tersebut akan diberlakukan pada 1 Juli 2021. Terdapat 4000 dana khusus atau spezialfonds yang disediakan bagi investor institusional yang berminat berinvestasi dalam aset kripto.
Spezialfonds merupakan instrumen investasi berupa pengelolaan aset yang hanya diperuntukan untuk investor institusional. Umumnya, aset yang diinvestasikan dalam instrumen ini berupa liquid asset berupa uang tunai, maupun aset lain seperti properti dan lainnya.
LIHAT JUGA: Coinbase Resmi Melantai di Bursa Saham AS
Pengelolaan investasi tersebut menggunakan model “Master-KVG”. Model ini merupakan platform investasi pilihan bagi investor institusi Jerman, terutama perusahaan asuransi, yang sudah memiliki dana (khusus) Jerman.
Model Master-KVG memberi investor semacam instrumen yang berguna untuk memilih manajer aset terbaik atau pilihan untuk setiap kelas aset mereka.
Dengan hadirnya undang-undang tersebut, lembaga investasi negara Jerman mengizinkan investor institusional untuk mengalokasikan 20% investasi mereka ke aset kripto.
Peraturan ini dinilai menjadi tonggak bagi pengadopsian massal aset crypto atau cryptocurrency di Eropa bahkan dunia. Pemerintah Jerman artinya secara tidak langsung telah mensejajarkan aset kripto dengan instrumen investasi lainnya yang sudah dulu ada.
Sejumlah ahli percaya regulasi tersebut akan memelihara industri crypto secara keseluruhan, dan akan secara langsung melegitimasi cryptocurrency sebagai kelas aset.
LIHAT JUGA: Menilik Arah Kebijakan Pemerintah Indonesia Pada Perdagangan Cryptocurrency
Disclaimer:
Perdagangan atau investasi digital asset atau mata uang kripto (Bitcoin, Ethereum, dll) merupakan aktivitas beresiko tinggi. Sebelum memutuskan untuk mulai berinvestasi ketahui dulu resikonya. Perdagangan Digital Asset sebaiknya dilakukan pada platform exchange yang terdaftar di Bappebti.
Kami tidak memaksa Anda untuk membeli atau menjual aset digital ini, sebagai investasi, atau aksi mencari keuntungan. Pahami dulu lebih dalam sebelum memutuskan berinvestasi mata uang kripto.