Artikel ini merupakan bagian dari konten premium Portalkripto.
Dapatkan akses tanpa batas ke semua konten premium Portalkripto. Berlangganan mulai dari Rp 3K/Hari
Portalkripto.com– Bank Sentral Turki melarang penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai alat pembayaran di negaranya. Regulasi tersebut telah dinyatakan dalam undang-undang yang diterbitkan pada Lembaran Resmi Bank Sentral Turki (CBRT), tadi malam, 15 April 2021. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa cryptocurrency dan aset digital lainnya yang didasarkan pada teknologi blockchain tidak dapat digunakan, secara langsung