Indodax Hentikan Perdagangan, Harga Vidy dan VidyX Makin Merosot

Share :

Portalkripto.com– Indodax akan menghentikan perdagangan Vidy dan VidyX sejak tanggal 30 November nanti. Kedua token tersebut ditendang oleh Indodax lantaran perusahaan yang menaungi aset digital tersebut di Indonesia masuk dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sejak diumumkan oleh Indodax, harga kedua token tersebut semakin anjlok. Berdasarkan data di Coinmarketcap, Vidy mengalami penurunan sebanyak 56% dalam tujuh hari terakhir. Sedangkan dalam 24 jam terakhir token ini amblas 9,18%. 

Penurunan harga ini pun diikuti oleh anjloknya volume dan marketcap. Berdasarkan data Coinmarketcap, volume Vidy dalam 24 jam terakhir merosot 51%. Artinya, banyak trader meninggalkan koin tersebut. Sedangkan kapitalisasi pasarnya turun 8,57%. 

Kendati demikian, selama 7 hari terakhir, alamat holder yang memegang Vidy semakin bertambah. Berdasarkan data Coinmarketcap, holder token ini meningkat sekitar 500 alamat.

LIHAT JUGA: Bitcoin Pullback, Kapitalisasi Pasar Crypto Terdongkrak Naik

Begitupun VidyX yang merupakan bagian dari ekosistem Vidy. Token yang baru saja dilisting di Indodax pada 16 Desember 2020 tersebut pun harganya turun 8,71%.

Vidy dan VidyX merupakan aset kripto yang dibuat oleh perusahaan periklanan di Singapura. Perusahaan tersebut pun mendapat sokongan dana dari konglomerat media Indonesia, MNC Group. Selain itu, perusahaan investasi crypto seperti VC Fenbushi Capital pun masuk dalam jajaran pemegang saham perusahan tersebut. 

Berdasarkan whitepapernya, Vidy memilki utilitas. Menggunakan jaringan blockchain Ethereum, token ini mencoba masuk dalam ekosistem digital advertising. Mereka mengklaim projectnya sebagai alternatif digital advertising yang saat ini dikuasai oleh platform raksasa seperti Google dan Facebook. 

Beberapa perusahaan media dan publishing telah berkolaborasi dengan token ini. Di Indonesia, sebelumnya outlet berita seperti CNN Indonesia, Detik.com, CNBC Indonesia, dan lainnya telah menggunakan platform Vidy untuk menunjang placement periklanan media tersebut. 

Indodax resmi mengumumkan akan mendendang atau delisting token Vidy dan VidyX. Pengumuman tersebut disebar pada Jumat, 26 November 2021, melalui sejumlah saluran media sosial resmi perusahaan. 

LIHAT JUGA:Vidy dan VIdyX Ditendang dari Indodax, Apa yang Harus Dilakukan Holder?

Exchange tersebut beralasan menendang Vidy dan Vidyx karena masalah kedua aset kripto tersebut bernaung pada perusahaan yang masuk daftar hitam Otoritas Jasa keuangan (OJK). Di Indonesia, kedua aset kripto tersebut berada dalam naungan PT Rechain Digital Indonesia. 

Meski secara aturan, OJK bukan badan regulasi pemerintah yang mengatur aset kripto. Aset kripto di negara ini diawasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappepti. Namun, dalam konteks Vidy dan VidyX, Indodax mengacu pada daftar hitam PT Rechain Digital Indonesia yang masuk dalam daftar hitam OJK.

“Berdasarkan hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi OJK pada tanggal 12 Oktober 2021, PT Rechain Digital Indonesia dihentikan kegiatannya karena melakukan penawaran aset kripto dengan sistem penjualan langsung atau multi level marketing tanpa izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” tulis Indodax dalam keterangan resminya.

PENULIS: IQBAL LAZUARDI/PORTALKRIPTO.COM