Jaksa Minta Kemenlu Korsel Cabut Paspor Do Kwon

Share :

Portalkripto.com — Jaksa yang berada di Tim Investigasi Gabungan Kriminal Sekuritas Keuangan di Kantor Distrik Selatan Seoul dilaporkan telah menghubungi Kementerian Luar Negeri Korea Selatan untuk mengajukan permohonan pencabutan paspor pendiri Terraform Labs, Do Kwon, dan lima pengembang Terra.

Jaksa juga berencana menghubungi Interpol dan memperluas jangkauan surat perintah penangkapan Do Kwon menjadi surat perintah penangkapan internasional. Surat perintah penangkapan tersebut telah dikeluarkan pada Rabu, 14 September 2022.

Seluruh pengembang Terra yang ada di surat perintah itu diketahui tinggal di Singapura dan negara tersebut tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Korea Selatan.

Mereka yang ditargetkan jaksa di antaranya Mo Han dan Mo Yu, karyawan Terra yang tinggal bersama Do Kwon di Singapura. Satu nama lainnya adalah Nicholas Platias, anggota pendiri Terraform Labs berkewarganegaraan Yunani. Sementara sisanya tidak diketahui namanya.

Sejak runtuhnya Terra (LUNA), yang sekarang menjadi Terra Classic (LUNC), dan stablecoin TerraUSD (UST) pada Mei lalu, polisi Korea Selatan telah menggerebek 15 lokasi, termasuk sejumlah kantor exchange kripto dan kantor perusahaan yang berkaitan dengan insiden itu.

Dalam kasus ini, Do Kwon dan beberapa karyawan Terraform Labs dituduh melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal Korea Selatan. Jaksa menyebut, token ekosistem LUNA diperdagangkan dalam kontrak keamanan investasi.

Menurut Jaksa, Do Kwon terus menerbitkan LUNA dan UST tanpa memberi tahu investor mengenai risiko bahwa keduanya bisa anjlok secara bersamaan. Hal ini dianggap sebagai bentuk aksi penipuan.

Jaksa mengutip pernyataan Do Kwon, yakni “Jika saya menyimpan Terra di Terraform Labs, saya akan membayar bunga sebesar 19,4%” sebagai bukti bahwa Do Kwon sebenarnya mengetahui bahwa ekosistem Terra tidak stabil. Namun, Do Kwon terus melanjutkannya untuk mendapatkan modal tambahan.