Jamaika Menjadi Negara Pertama yang Melegalkan CBDC Sebagai Alat Pembayaran

Share :

Portalkripto.com — Bank sentral Jamaika (BoJ) secara resmi mengakui mata uang digital bank sentral (CBDC) “Jam-Dex” sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan demikian, Jamaika menjadi negara pertama yang melakukannya.

Langkah untuk memberikan alternatif ekonomi berbasis uang tunai.

Senat Jamaika telah memberi wewenang kepada bank sentral untuk mengeluarkan CBDC-nya, yang dikenal sebagai Jamaica Digital Exchange atau Jam-Dex. Menurut Gubernur Bank sentral Jamaika, Richard Byles, Jam-Dex akan diluncurkan untuk penggunaan domestik akhir bulan ini.

Byles menambahkan dolar digital Jamaika menawarkan alternatif yang lebih aman dan nyaman ketimbang uang kertas dan koin dan dapat digunakan tanpa rekening bank.

Jam-Dex telah mellaui fase uji coba sejak Agustus tahun lalu. Diberitakan sebelumnya Jam-Dex rencananya akan diluncurkan pada pada Q1, tetapi karena sejumlah faktor baru akan dirilis pada kuartal kedua.

Solusi pembayaran baru

CEO penyedia teknologi CBDC eCurrency, Jonathan Dharmapalan, menyambut baik peluncurkan Jam-Dex ini.

“Para legislator di Jamaika sekarang dengan suara bulat mendorong dolar digital di Jamaika. Anda dapat menggunakan ini untuk melunasi hutang apa pun di Jamaika. Ini adalah media pertukaran. Ini adalah media akun,” jelas dia.


Kamu Bisa Baca Artikel Lainnya:

Lakon Si Kera Bosan (BAYC) yang Melabrak Pakem Investasi Crypto (Premium)

Sah, Jepang Negara Besar Pertama yang Punya Aturan Penggunaan Stablecoin

Pembentukan Mata Uang Digital (CBDC) Terus Menggeliat, Apa Dampak ke Kripto?


Dharmapalan menyatakan bahwa penting bagi negara-negara untuk menyadari bahwa uang mereka dapat datang dalam bentuk digital.

“Karena digital, Anda tidak harus berada di tempat yang sama pada waktu yang sama untuk melakukan transaksi… benar-benar alat yang sangat ampuh,” pujinya.

Menurut data CBDC tracker, saat ini ada 105 negara yang mewakili lebih dari 95% PDB global yang meneliti atau mengembangkan CBDC. Dari sumber yang sama diperoleh data bahwa 10 negara sebenarnya telah meluncurkan CBDC termasuk Nigeria, Bahama, dan beberapa negara kepulauan Karibia. Namun baru Jamaika yang pertama melegalkannya sebagai alat pembayaran yang sah.

Sementara uji coba yuan digital, e-CNY atau DCEP, masih berlangsung dana akan berlanjut hingga 2023. Tianjin, Chongqing, Guangzhou, Fuzhou, Xiamen, dan enam kota di provinsi Zhejiang masuk dalam pilot project ini April silam.

Sedangkan Amerika Serikat bisa dibilang tertinggal dalam perlombaan ini karena pembuat kebijakan dan gubernur bank sentral enggan mendalaminya.

CBDC adalah uang virtual yang didukung dan dikeluarkan oleh bank sentral. Karena mata uang kripto dan stablecoin lebih populer, bank sentral dunia menyadari bahwa mereka perlu memberikan alternatif atau membiarkan masa depan uang berlalu begitu saja.

CBDC berbeda dengan kripto. Aset digital ini didasarkan pada nilai mata uang fiat suatu negara sedangkan kripto tidak memiliki otoritas penerbitan atau pengatur pusat dan bergantung pada sistem terdesentralisasi untuk mencatat transaksinya.