Sah, Jepang Negara Besar Pertama yang Punya Aturan Penggunaan Stablecoin

Share :

Portalkripto.com — Majelis Tinggi Parlemen Jepang baru saja meloloskan kerangka undang-undang (UU) penting yang mengatur penggunaan stablecoin sebagai alat pembayaran. Bloomberg melaporkan, UU tersebut dirancang oleh Badan Layanan Keuangan (FSA) Jepang.

Kebijakan ini menjadikan Jepang sebagai negara ekonomi terbesar di dunia pertama yang memilki regulasi terkait penggunaan stablecoin.

UU stablecoin pertama kali digaungkan pada Desember 2021 di Jepang. UU ini kemudian disahkan Parlemen pada Maret lalu dan disetujui oleh mayoritas anggota parlemen saat sidang pleno Dewan Penasihat pada Jumat kemarin.

Stablecoin adalah salah satu jenis mata uang kripto yang nilainya biasanya dipatok ke mata uang fiat seperti dolar AS, atau ke komoditas seperti emas. Stablecoin dirancang untuk menstabilkan harga kripto yang memiliki volatilitas tinggi seperti Bitcoin dan juga biasa digunakan untuk menyimpan dana.

Di bawah UU baru yang akan mulai berlaku pada 2023 ini, Jepang mengharuskan stablecoin untuk dipatok ke mata uang yen atau alat pembayaran resmi lainnya. Para pemegang stablecoin juga berhak mencairkannya dengan nilai nominal.

UU tersebut juga menyatakan, stablecoin hanya dapat diterbitkan oleh bank berlisensi, agen pengiriman uang yang terdaftar, dan trust company. FSA menambahkan, aturan mengenai penerbit stablecoin akan diluncurkan dalam beberapa bulan mendatang.

UU baru itu sama sekali tidak membahas stablecoin algoritmik atau stablecoin yang didukung oleh aset digital lainnya.

“Kami melihat UU (yang disahkan) Jepang ini sebagai contoh penetapan standar kebijakan yang cerdas,” ujar Dante Disparte, kepala kebijakan global Circle, perusahaan penerbit USDC, kepada Decrypt.

“(UU) ini mendorong adanya inovasi dan perkembangan ekonomi dengan memberikan pedoman untuk menjaga agar pemangku kepentingan tetap aman. Ini adalah jenis pendekatan yang seimbang dalam mengeluarkan regulasi stablecoin yang kami harap dapat ditiru oleh negara lain,” tambahnya.

Sebelumnya, Mitsubishi UFJ Trust and Banking Corp telah menyampaikan rencana untuk meluncurkan stablecoinnya sendiri yang disebut Progmat Coin.

Bank yang berbasis di Tokyo ini mengatakan stablecoin tersebut akan sepenuhnya didukung oleh cadangan yen yang disimpan dalam trust account.


Jelajahi Artikel Lain:

Tes Ombak Pasar Kripto, Singapura Luncurkan Project Guardian

Pembentukan Mata Uang Digital (CBDC) Terus Menggeliat, Apa Dampak ke Kripto?

Apa yang Bikin Vitalik Buterin Khawatirkan Masa Depan Crypto?


Stablecoin Jadi Sorotan Dunia

Stablecoin tengah diawasi dengan ketat usai ambruknya stablecoin algoritmik TerraUST (UST) dan token LUNA dari Terra, bulan lalu. UST, salah satu stablecoin terbesar di pasar kripto, harus kehilangan pasaknya dari dolar dan merugikan investor hingga miliaran dolar.

Insiden ini membuat Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen mendorong parlemen untuk membuat regulasi karena stablecoin dikhawatirkan dapat menjadi ancaman kestabilan keuangan negara.

Komisaris Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Hester Peirce, juga menyatakan mendukung adanya aturan yang jelas terkait kripto dan stablecoin.

Sementara Bank of England mengusulkan diri untuk memiliki kuasa agar bisa campur tangan dalam mengawasi penerbit stablecoin jika operasinya mengancam stabilitas sistem keuangan Inggris.