Korea Selatan Tunda Pemberlakuan Pajak Kripto hingga 2025

Share :

Portalkripto.com — Pemerintah Korea Selatan akan menangguhkan pemberlakuan pajak kripto hingga 2025. Pungutan pajak 20% atas keuntungan kripto di negara itu seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Dalam pengumuman rencana reformasi pajak terbaru pada Kamis lalu, pemerintah Korea Selatan mengatakan penundaan ini diputuskan dengan alasan kondisi pasar yang stagnan. Selain itu, pemerintah masih membutuhkan waktu mempersiapkan langkah-langkah perlindungan untuk investor.

Rencana awal mengenai pemungutan pajak tambahan 20% dari keuntungan kripto senilai 2,5 juta won dalam periode satu tahun, masih tidak berubah.

Kebijakan pajak kripto yang kontroversial itu sudah dua kali ditunda sejak pertama kali diumumkan pada Januari 2021. Pengenaan pajak itu seharusnya berlaku pada Januari 2022 tetapi anggota parlemen Korea Selatan menundanya hingga 2023 dan kembali memutuskan penundaan hingga 2025.

Ketua Subkomite Pajak, Kim Young-jin, merupakan salah satu anggota parlemen yang menentang kebijakan pajak kripto. Ia mengusulkan agar pemerintah mendahulukan perumusan regulasi kripto.

Dengan terpilihnya Yoon Suk-yeol, seorang pendukung kripto, sebagai presiden Korea Selatan, diharapkan regulasi kripto bisa diatur terlebih dahulu sebelum pajaknya diberlakukan.


Kamu Bisa Baca Artikel Lain:

Bitcoin Senilai $5,5 Miliar Habis Terjual Sejak Mei 2022

Menilik Pergerakan Harga Bitcoin di Tengah Kabar Kurang Sedap dari Tesla


Dalam sebuah laporan yang bocor pada Mei lalu, diketahui saat ini Yoon Suk-yeol sedang mempersiapkan Digital Asset Basic Act (DABA) yang akan diperkenalkan awal tahun depan.

Aturan di dalamnya akan fokus pada nonfungible token (NFT) dan initial coin offerings. DABA juga akan memperluas infrastruktur dan mendukung penelitian mata uang digital bank sentral.

Pajak kripto telah menjadi salah satu bahasan utama pemerintah Korea Selatan karena pasarnya tumbuh pesat selama beberapa tahun terakhir. Beberapa negara lain juga tengah merumuskan pajak tersebut.

Thailand mengusulkan pajak kripto sebesar 15%. Namun, usulan ini mendapatkan reaksi keras dari banyak pihak sehingga pemerintah tidak mengesahkannya.

Sementara India memberlakukan pajak kripto sebesar 30% pada 1 April lalu. Namun pajak yang tinggi itu mendatangkan malapetaka bagi exchange kripto di negara tersebut karena volume perdagangan anjlok lebih dari 90% beberapa minggu setelah pengenaan pajak.