Mata Uang Kripto di India akan Dilarang, Volume Exchanges WazirX Malah Meningkat

Share :

Portalkripto.com– Pemerintah India akan merancang Undang-undang yang melarang aktivitas perdagangan hingga perkembangan ekosistem mata uang kripto di negaranya. Selain melarang, aturan itu juga akan menghukum siapa saja warga India yang memiliki, menjual-belikan,serta menambang cryptocurrency.

Rancangan undang-undang ini merupakan regulasi yang paling ketat dari sejumlah negara yang melarang aktivitas perdagangan aset digital ini. Pemerintah China saja hanya membuat regulasi yang melarang perdagangan aset ini, tapi tidak sampai mengatur hingga pemberian hukuman kepada pemegang aset digital tersebut.

LIHAT JUGA: Anggota Parlemen Prancis Tandatangani Petisi Legalitas Bitcoin di Negaranya

Di tengah beredarnya wacana tersebut, salah satu pusat perdagangan kripto terbesar di India WazirX malah mengalami peningkatan volumenya. Aktivitas jual beli di exchanges tersebut tercatat meningkat.

coinmareketcap

Berdasarkan data Coinmarketcap, WazirX yang kini berada di jajaran exchanges terbesar di dunia ini masih bertengger di ranking 27, dengan volume US$78,591,053. Dalam 24 jam terakhir volume transaksi di platform tersebut malah meningkat 14,22%.

Selain WazirX, platform perdagangan mata uang kripto di India lainnya, CoinDCX, pun volumenya tercatat mengalami peningkatan dalam 24 jam terakhir. Saat berita ini dilaporkan, 16 Maret 2021, sekitar pukul 00.15 (WIB), volume di CoinDCX sebesar US$ 24,379,717.

LIHAT JUGA: Pemerintah Korea Selatan Dukung Mata Uang Kripto Jadi Aset Investasi yang Aman

Dikutip dari Reuters, kebijakan yang dirancang oleh India tersebut sudah jauh-jauh hari dicanangkan. Sejak Januari 2021, Pemerintah India telah menyerukan pelarangan mata uang virtual pribadi seperti Bitcoin dan lainnya. Pemerintah India pun berencana akan membangun kerangka untuk mata uang digital resmi.

ARTIKEL TERKAIT:

Bank Indonesia Rumuskan Rupiah Digital di Tengah Maraknya Bitcoin

Curi Listrik Senilai Rp 29 Milyar, Tujuh Penambang Bitcoin di Malaysia Diciduk

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *