Republik Afrika Tengah Terima Bitcoin sebagai Mata Uang Legal

Share :

Portalkripto.com — Republik Afrika Tengah (RAT) menjadi negara pertama di Afrika yang menerima Bitcoin sebagai mata uang legal. Hal itu diputuskan setelah Majelis nasional dengan suara bulat mengesahkan rancangan undang-undang yang melegalkan kripto.

RAT menjadi negara kedua di dunia setelah El Salvador yang menjadikan Bitcoin sebagai mata uang legal.

Undang-undang tersebut juga mengatur kerangka regulasi perdagangan kripto.

Latar belakang keputusan menerima Bitcoin sebagai mata uang legal karena kondisi ekonomi RAT tengah terpuruk dan perlu diselamatkan.

Kondisi perekonomian RAT saat ini sedang terpuruk dan butuh penyelamatan, sehingga pejabat negara sepakat untuk menggunakan bitcoin dan kripto untuk memperbaiki keadaan.

Rancangan undang-undang tersebut diajukan oleh Menteri Ekonomi Digital dan telekomunikasi Gourna Zacko dan Menteri Keuangan Calixte Nganongo.

LIHAT JUGA: Macron Terpilih Lagi Menjadi Presiden, Bagaimana Masa Depan Industri Kripto di Prancis?

Beberapa pejabat tinggi mengatakan bahwa berinvestasi dalam teknologi baru dan mayta uang kripto akan bermanfaat bagi warga, meskipun belum jelas solusi apa ditawarkan dari keputusan tersebut.

UU ini tidak hanya sekadar membuat bitcoin menjadi mata uang legal, namun ada sejumlah hal yang dapat dimanfaatkan pemerintah untuk meningkatkan ekonomi. Misalnya Smart Contract dapat diterapkan dalam pemerintahan sehingga membuat kinerja birokrasi semakin cepat dan transparan serta memangkas biaya.

Peringatan IMF

Keputusan RAT dan El Salvador dinilai berseberangan dengan kebijakan lembaga keuangan dunia seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Dana Moneter Internasional (IMF). Lembaga tersebut khawatir penerimaan bitcoin sebagai mata uang legal akan memperburuk risiko ekonomi makro.

Kekhawatiran IMF ini memang sangat beralasan. Alasannya, berdasarkan data dari chainalysis, perkembangan aset kripto di negara berkembang sangat pesat. Data tersebut menunjukkan bahwa adopsi global telah tumbuh lebih dari 2300% sejak Q3 2019 dan lebih dari 881% pada tahun 2020.

LIHAT JUGA: Menakar Kekhawatiran IMF atas Melesatnya Aset Kripto di Negara Berkembang

Dari data tersebut, negara dunia ketiga seperti di Afrika, Amerika Latin, dan Asia, mendominasi pengadopsian mata uang kripto secara global.

Penelitian Chainalysis pada 2021, menunjukan bahwa alasan peningkatan adopsi aset kripto di pasar negara berkembang adalah karena mayoritas masayarakat ini mempertahankan nilai tabungan mereka. Masyarakat negara berkembang khawatir nilai tabungan mereka semakin berkurang lantaran faktor devaluasi.

“Banyak pasar negara berkembang menghadapi devaluasi mata uang yang signifikan, mendorong penduduk untuk membeli cryptocurrency di platform P2P untuk menghemat tabungan mereka,” tulis laporan tersebut.

Selain itu, masyoritas masyarakat di negara berkembang pun memilih aset kripto untuk mengirim dan menerima pengiriman uang, dan melakukan transaksi bisnis. Karena, transaksi menggunakan aset kripto lebih mudah terutama untuk transaksi internasional.