Bitcoin: Rp. 1.930.729.571 | 24h: 1.04%XRP: Rp. 48.303 | 24h: 2.33%Ethereum: Rp. 52.443.411 | 24h: 5.69%Solana: Rp. 2.724.028 | 24h: 3.71%SUI: Rp. 65.258 | 24h: 0.56%Pudgy Penguins: Rp. 537 | 24h: -2.56%ZeroLend: Rp. 1 | 24h: 24.33%Pepe: Rp. 0 | 24h: 7.45%DeFi: Rp. 53 | 24h: 0.74%
Lihat Market

Jika Tak Diperpanjang Lagi, Mt Gox Mulai Cairkan Ganti Rugi Bitcoin 6 April 2023

Share :

Portalkripto.com — Exchange Bitcoin yang telah bangkrut, Mt Gox, kembali memperpanjang tenggat waktu registrasi bagi kreditur yang ingin melakukan pencairan Bitcoin, dari yang awalnya 10 Maret 2023, menjadi 6 April 2023. Dalam registrasi ini, kreditur akan diminta untuk memilih metode pencairan dana ganti rugi.

Dalam pengumuman resmi pada 9 Maret 2023, wali kebangkrutan Mt Gox Nobuaki Kobayashi mengatakan, deadline registrasi kembali digeser setelah Mt Gox mendapatkan persetujuan pengadilan. Ada beberapa pertimbangan atas keputusan ini.

“…setelah mendapat izin dari pengadilan, Wali Amanat Rehabilitasi telah mengubah batas waktu (‘Deadline’) menjadi 6 April 2023 (waktu Jepang), dengan mempertimbangkan berbagai keadaan seperti progres (registrasi) kreditur dalam Seleksi dan Pendaftaran,” tulisnya dalam sebuah memo kepada para kreditur.

Kobayashi menegaskan, kreditur yang tidak melakukan registrasi hingga 6 April tidak akan bisa melakukan pencairan. Proses pencairan awal juga diperpanjang dari awalnya sampai 30 September 2023, kini sampai 31 Oktober 2023.

Meskipun deadline registrasi telah diperpanjang beberapa kali, Kobayashi menyatakan setelah ini Mt Gox dipastikan tak akan lagi melakukan perpanjangan, kecuali ada alasan yang mendesak.

Rencana pencairan Bitcoin untuk kreditur sebenarnya sudah dimulai Mt Gox sejak Oktober 2022. Saat itu, exchange berbasis di Jepang itu mulai membuka registrasi bagi kreditur yang asetnya tertahan sejak Mt Gox bangkrut sembilan tahun lalu.

Saat registrasi, kreditur bisa memilih exchange yang telah ditunjuk untuk menjadi perantara pencairan ganti rugi, di antaranya BitGo, Kraken, Bitstamp, dan yang lainnya. Namun, proses pencairan diperkirakan akan berlangsung cukup lama, bisa sampai berbulan-bulan.

Kreditur juga bisa memilih dana dicairkan dalam bentuk cash saja, kripto saja, atau campuran antara cash dan kripto. Mereka bisa menggunakan dua metode pencairan, yakni dibayar sekaligus di muka (early lump sum) atau dicicil (intermediate).

Kreditur terbesarnya, Mt. Gox Investment Fund, sebelumnya dilaporkan akan memilih metode pembayaran awal. Dana yang diklaim mencapai 90% dari total kepemilikan, dengan rasio 70% Bitcoin dan 30% uang tunai.

Keputusan Mt Gox Investment Fund untuk HOLD klaim Bitcoin ini cukup meredakan ketakutan investor. Sejak Mt Gox memulai proses ganti rugi, pasar ditakutkan dengan aksi jual besar-besaran BTC yang bisa berimbas pada penurunan harga Bitcoin.

Peretasan Mt Gox

Mt. Gox yang diluncurkan pada 2010, merupakan exchange Bitcoin yang berbasis di Tokyo, Jepang. Platform yang pernah menjadi exchange Bitcoin terbesar di dunia ini menangani lebih dari 70% volume perdagangan Bitcoin secara global.

Namun, platform ini tidak memiliki sistem keamanan yang kuat. MT Gox terpaksa tutup pada 2014 setelah terus mengalami peretasan besar sejak 2011.

Insiden ini membuat Mt. Gox harus kehilangan 850.000 Bitcoin milik 24.000 pelanggannya. Peretasan Mt. Gox tercatat dalam sejarah sebagai salah satu peretasan platform kripto terbesar yang bahkan bisa mengguncang pasar.

Pada 2014, Mt Gox melaporkan sebanyak 200.000 BTC yang dicuri, berhasil didapatkan kembali. Sejak saat itu, mantan penggunanya terus menuntut pengembalian dana mereka yang hilang dengan melakukan pertempuran yang berlarut-larut di meja hijau.

Rencana untuk merehabilitasi exchange Mt. Gox (yang sudah tidak berfungsi), juga ditunda berkali-kali. Bahkan mantan CEO Mt. Gox Mark Karpeles didakwa karena dugaan penipuan dan kelalaian.