Selidiki Kasus Terra, Otoritas Korea Selatan Geledah 15 Perusahaan

Share :

Portalkripto.com — Penyidik Korea Selatan melakukan penggeledahan terhadap 15 perusahaan sebagai bagian dari penyidikan kasus ambruknya Terra. Dari 15 perusahaan itu, 7 di antaranya adalah exchange kripto.

Menurut laporan media lokal, News1 Korea, pada Rabu kemarin, Tim Gabungan Investigasi Kejahatan Keuangan dan Sekuritas dari Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul menggeledah kantor Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax, serta kantor lain yang berhubungan dengan Terra.

Penyidik dilaporkan telah memperoleh data terkait transaksi TerraUSD (UST) dan Terra (LUNA), yang sekarang menjadi Terra Classic (LUNC). Dari insiden kejatuhannya pada Mei lalu, diketahui sekitar 200.000 investor Korea Selatan mengalami kerugian parah.

Beberapa korban menunjuk firma hukum lokal L.K.B. & Partners untuk mewakili mereka dalam gugatan terhadap Terraform Labs dan salah satu pendirinya, Do Kwon, dengan tuduhan melakukan penipuan.


Kamu Bisa Baca Artikel Lain:

Bitcoin Bukan Tujuan Utama Tesla, Elon Musk: Sebatas Aset Sampingan

Setelah Nyatakan Bangkrut, 3AC Masih Menanggung Utang $3,5 Miliar


Lebih dari 100 orang yang mengajukan gugatan ke pihak berwenang dilaporkan mengalami kerugian dengan total sekitar $8 juta.

“Tergugat tidak menginformasikan dengan benar tentang kesalahan desain dan kecacatan algoritma saat merancang dan mengeluarkan koin Luna dan Terra dalam kolusi untuk menarik investor,” kata juru bicara L.K.B. & Partners, dikutip Cointelegraph.

Buntut dari ambruknya UST dan LUNA, badan pajak nasional Korea Selatan dilaporkan mengenakan denda sebesar $78 juta kepada Terraform Labs dan Kwon terkait penggelapan pajak.

Meskipun berkantor pusat di Korea Selatan, Terraform Labs dan runtuhnya Terra memberikan implikasi yang luas bagi industri kripto. Di Amerika Serikat, sejumlah investor yang terkena dampak diduga kehilangan dana hingga $44 juta.